Penjelasan di atas adalah kaidah yang menjadi dasar bagi para fuqaha (ahli fikih) dan ushuli (ahli ushul fiqh) dalam mengambil kesimpulan hukum untuk sebuah masalah dari teks syar’i, mereka tidak memandang sebab turunnya teks.
Kecuali memang ada nash atau teks juga yang mengatakan bahwa ini hukumnnya khusus untuk si fulan, atau khusus untuk kaum ini, khusus untuk kaum itu. tapi jika tidak ada keterangan teks yang mnejelaskan itu, maka teks menjadi universal dan hukumnya menjadi umum berlaku untuk semua Muslim tanpa memandang sebab turunnya ayat atau teks.
Di sisi lain, dalam twit no. 71 dan seterusnya, Ulil juga sempat mengatakan bahwa tidak ada larangan dalam surat Al-Maidah ayat 5 untuk Muslimah menikah dengan laki-laki kafir. Memang benar Surat Al Maidah tak mencantumkan larangan.
Larangan Muslimah menikah dengan orang laki kafir justru ada di ayat 221 surat Al-Baqarah dan ayat 10 surat Al-Mumtahanah. Ini yang jelas dan hukumnya tidak pernah dicabut atau di mansukh [منسوخ] (diangkat/ditarik).
Ayat 5 surat Al-Maidah itu takhshish [تخصيص] (pengkhususan) untuk ayat 221 surat Al-Baqarah, tapi bukan mencabut hukumnya.
Di ayat 221 surat Al-Baqarah, Allah Subhanahu Wata’ala melarang laki-laki Muslim menikahi wanita musyrikah. Dan para wali dilarang menikahi anak-anak wanita mereka yang Muslimah untuk dinikahkah dengan laki-laki kafir. Artinya tetap, wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir.
Nah ayat 5 surat Al-Maidah itu menjelaskan bahwa laki-laki Muslim yang awalnya dilarang menikah dengan wanita musyrik itu dikhususkan pelarangannya. Larangannya menjadi tidak semua musyrikah, akan tetapi kalau wanita itu Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) maka jadi boleh. Sebatas itu saja pengkhususannya.
Adapun hukum wanita Muslimah menikah dengan laki-laki kafir tetaplah berlaku, tidak ada yang mengkhususkan. Tetap dilarang dan tidak ada yang membolehkan. Bahkan ini sudah menjadi iIjma’. Seperti yang telah disebutkan diatas.
Menikah Beda Agama Bahagia?
Selain usaha memelintir ayat Al-Quran, ada pula usaha-usaha ‘menghalalkan’ pernikahan beda agama dengan memasukkan unsur-unsur logika dalam pikiran masyarakat.
Salah satu contoh, banyaknya pendapat mengatakan ‘ada banyak kasus pernikahan beda agama membuat keduanya berbahagia’.
Pertama, perasaan bahagia, senang, sedih, tidak bisa menjadi dalil dalam hukum syariah. Tidak ada pula ulama sedunia menjadikan suatu dalil karena alasan perasaan.
Jika semua hukum harus berdasarkan perasaan, bisa-bisa mencuri dan berzinah dibolehkan.
Kedua, mungkin benar dia bahagia (tapi faktanya banyak kasus pernikahan beda agama berujung cerai) tapi itu hanya di dunia. Urusan akhirat lain soal. Sementa Islam bukan agama yang cuma mengurusi dunia aja, Islam memikirkan juga nasib umatnya di akhirt nanti.
Syariat Islam menjaga umatnya agar terhindar dari kesengsaraan di akhirat. Syariat Islam juga menuntun untuk menjauhi kesengsaraan itu, termasuk larangan menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki kafir. Ini yang dijelaskan oleh Imam Al-Kasaani:
في آخِرِ الْآيَةِ بِقَوْلِهِ عز وجل { أُولَئِكَ يَدْعُونَ إلَى النَّارِ } لِأَنَّهُمْ يَدْعُونَ الْمُؤْمِنَاتِ إلَى الْكُفْرِ وَالدُّعَاءُ إلَى الْكُفْرِ دُعَاءٌ إلَى النَّارِ لِأَنَّ الْكُفْرَ يُوجِبُ النَّارَ
“Di akhir ayat, Allah mengatakan: [mereka (orang kafir) mengajak ke neraka], karena mereka mengajakan untuk menjadi kafir. Dan ajakan menjadi kafir ialah ajakan menuju neraka. Karena orang kafir telah pasti untuk mereka adalah neraka.” (Bada’i Al-Shona’i 2/271)
Sebagai penutup, seharusnya, sebagai umat Islam, apalagi dengan keilmuan yang minim kita tidak lagi berusaha menyelisihi Al-Quran dan ijma’ ulama. Wallahu A’lam.*
Penulis salah satu pengurus Rumah Fiqih Indonesia