Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Fiqh Siyasah dan Ahlu al-Halli Wal ‘Aqdi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 September 2015 15:01 3:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2015 15:00
Bagikan
Bagikan

Oleh: Umarwan Sutopo Lc

Term “fiqh siyasah” berasal dari dua kata yaitu kata fiqh (الفقه) dan yang kedua adalah al-siyasi (السياسي). Kata fiqh secara bahasa adalah faham. Ini seperti yang diambil dari ayat Al-Quran {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول} , yang artinya “Mereka berkata: Wahai Syu’aib, kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu bicarakan”. [Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al- Islami (Da¬r al-Fikr, 2001) vol. 1, 18]

Secara istilah, menurut ulama ushul, kata fiqh berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية} yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci”. [Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al- Islami (Da¬r al-Fikr, 2001) vol. 1, 18]

Adapun al-siyasi, secara bahasa berasal dari “ساس – يسوس – سياسة” yang memiliki arti mengatur (أمر/دبّر), seperti di dalam hadis: “Bani Israil itu diatur oleh nabi-nabi mereka, yaitu nabi mereka memimpin permasalahan mereka seperti apa yang dilakukan pemimpin pada rakyatnya”.

Bisa juga seperti kata-kata “ساس زيد الأمر أي يسوسه سياسة أي دبره وقام بأمره” yang artinya: “Zaid mengatur sebuah perkara yaitu Zaid mengatur dan mengurusi perkara tersebut”. Sedangkan kata mashdar-nya yaitu siyasah itu secara bahasa bermakna: “القيام على الشيء بما يصلحه” yang artinya “bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya.” [Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab (Beirut: Dar Shadir, 1968.), vol. 6, hal 108; Ahmad bin Muhammad al-Fayyumî, al-Mishbah al-Munir (al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.t.), hal 295]

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Adapun pengertian siyasah syar’iyyah/fiqh siyasah menurut Abdul Wahab Khalaf adalah “ilmu yang membahas tentang cara pengaturan masalah ketatanegaraan semisal (bagaimana mengadakan) perundang-undangan dan berbagai peraturan (lainnya) yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam, kendatipun mengenai penataan semua persoalan tersebut tidak ada dalil khusus yang mengaturnya. Kemudian Ahmad Fathi Bahansi menyatakan siyasah syar’iyyah/fiqh siyasah adalah “pengaturan kemaslahatan manusia berdasarkan syara”.

Ilustrasi Kitab Ahkamus-Sulthaniyah karya Al Mawardi yang membahas politik
Ilustrasi Kitab Ahkamus-Sulthaniyah karya Al Mawardi yang membahas politik

Pengertian lain yang semakna adalah apa yang disampaikan Ali Syariati bahwa ia adalah tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan “khidmah”, tetapi juga pada saat yang sama menjalankan fungsi pengarahan “islah”. Kaitannya dengan hal ini, kajian fiqh siyasah meliputi pengaturan hubungan sesama warga negara, antara warga negara dengan lembaga negara dan sesama lembaga negara.

Implementasi dari fiqh siyasah telah dimulai sejak Rasulullah mengatur dan mengarahkan umatnya menuju tatanan sosial budaya yang diridloi Allah Subhanahu Wata’ala. Terutama tampak setelah Rasulullah melakukan hijrah.

Meskipun demikian bukan berarti bahwa fakta yang sama tidak ditemukan ketika Rasulullah masih tinggal di Makkah, kemudian hal ini diteruskan oleh ke empat khulafa al-rasyidun dan dinasti-dinasti sesudahnya.

Kajian fiqh siyasah menggunakan beberapa metode yang biasa dipakai antara lain: Ijma’, qiyas, al-Masalihul mursalah, shad al-dzari’ah, al-ishtisan dan kaidah-kaidah fiqh lainnya .

‘Abd al-Rahman Taj menegaskan bahwa dasar pokok siyasah adalah wahyu atau agama. Nilai transsendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi-institusi kenegaraan yang berwenang.
Sumber-sumber lainnya yang digunakan dalam proses kajian fiqh siyasah adalah manusia sendiri dan lingkungannya.

Peraturan-peraturan yang bersumber pada lingkungan manusia sendiri seperti pandangan para ahli, hukum adat, pengalaman manusia dan warisan budaya perlu dikaitkan dengan nila dan norma transendental agar tidak bertentangan dengan kehendak dan kebijakan Tuhan seperti yang ditetapkan dalam syariatnya.

Pembahasan lembaga perwakilan dalam sebuah pemerintahan merupakan salah satu dari beberapa hal yang menjadi obyek kajian fiqh siyasah. Salah satu lembaga perwakilan yang pernah ada dalam perspektif politik dan hukum Islam adalah ahlu al-halli wa al ‘aqdi. Istilah ini digunakan sebagai lembaga representatif umat yang mempunyai kedudukan di luar area kekuasaan eksekutif. Ahlu al-halli wa al-‘aqdi mempunyai beberapa fungsi. Adapun fungsi paling mencolok yang sering diungkap oleh Mawardi adalah dalam hal suksesi kepemimpinan.

Ahlu al-Halli Wa Al-‘aqdi

Lembaga ahlu al-halli wa al-‘aqdi pertama kali dibentuk pada masa akhir pemerintahan Umar bin Khattab. Umar menunjuk enam orang sahabat, agar satu orang diantara mereka diangkat sebagai pemimpin negara dengan lima orang sisanya.

Dalam perjalanannya lembaga ahlu al-halli wa al-‘aqdi ini tidak ada lagi secara permanen di zaman Ustman, begitu juga di zaman Ali bin Abi thalib keberadaannya semakin kabur. Hal ini disebabkan situasi politik yang dihadapi Ali pada waktu itu. Lalu pada era dinasti Umayyah dan Abbassiyyah lembaga ini sudah hilang karena corak pemerintahan berubah menjadi kerajaan.

Di Masa kini, ahlu al-halli wa al-‘aqdi kembali popular berkat Muktamar NU di Jombang. Sistem ini dimunculkan sejak tahun 2012 oleh KH Sahal Mahfudh.

Dalam Rapat Pleno kedua PBNU di Wonosobo, almarhum KH Sahal Mahfudh memerintahkan agar PBNU segera memproses gagasan tentang ahlu al-halli wa al-‘aqdi menjadi aturan yang dapat diterapkan dalam pemilihan kepemimpinan di seluruh jajaran kepengurusan NU. Sistem ahlu al-halli wa al-‘aqdi ini dengan sendirinya akan menyumbat intervensi pihak luar dalam pemilihan kepemimpinan NU karena pemegang wewenangnya adalah para ulama yang paling matang secara keilmuan dan ruhani. Wallahu’allam.*

Alumnus Program Studi Hukum Tata Negara, Pascasarjana UIN Surabaya dan kini pendidik di Ponpes Muhammadiyah al-Munawwaroh, kota Malang

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahlu al-halli wa al-‘aqdifiqih Siyasahkepemimpinansuksesi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Kembali Buka Kantor Kedutaan di Mesir
Tulisan selanjutnya Warna-warni pada Buah dan Sayur Bermanfaat untuk Tubuh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis

Berita
8 Juni 2026 17:58
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

Terbaru

  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
  • Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?