Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Menimbang Urgensi Penyatuan Awal Ramadhan dan Dua Hari Raya Umat Islam [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Juni 2016 13:08 1:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juni 2016 13:08
Bagikan
Suasana Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1433 H di Kemenag RI.
Bagikan

Oleh: Ainul Yaqin

 

MASALAH perbedaan yang berkaitan dengan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, pada dasarnya merupakan masalah yang bersifat ijtihadiyah. Pembahasan dalam masalah ini sudah lazim menjadi perbincangan para ulama  yang keberadaannya menghiasi kitab-kitab fiqih.

Kendatipun perbedaan sebagaimana di atas adalah suatu yang wajar sebagai konsekwensi dari pranata ijtihad yang memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, namun sangat indah dan menjadi dambaan banyak orang apabila dalam satu wilayah awal Ramadhan, Idul Futri dan Idul Adha, bisa dilaksanakan secara serentak bersama-sama. Lebih dari itu, dalam praktiknya pelaksanaan awal Ramadhan, Idul Futri dan Idul Adha di beberapa negara muslim seperti Saudi Arabia, Mesir, Malaysia, Brunai, tidak memperlihatkan adanya perbedaan, hal ini karena dalam implementasinya penduduk muslim di negara-negara tersebut menyerahkan urusan masalah ini pada keputusan pemerintah.

Berbeda dengan hal itu, di Indonesia adanya perbedaan dalam berpuasa dan berhari raya terasa begitu menyolok, bahkan tidak hanya selisih satu hari, namun bisa selisih dua, tiga hari atau lebih. Orang boleh berargumen bahwa perbedaan adalah rahmat, atau berargumen bahwa perbedaan ini adalah perbedaan yang wajar-wajar saja dan kita harus saling memahami.  Namun, argumen seperti ini kayaknya terkesan apologetik (hanya menghibur diri). Keyataannya, adanya perbedaan dalam pelaksanaan awal Ramadhan dan hari raya sering kali menimbulkan kebingunan pada masyarakat awam dan rentan menjadi sumber konflik. Di samping itu juga mengesankan bahwa umat Islam tidak utuh dan tidak rukun mengingat bahwa Ramadhan dan hari raya adalah ibadah yang berdimensi syi’ar, ibadah yang bersifat jama’i bukan ibadah fardhi. Selain  itu, hal tersebut juga bisa menjadi celah bagi orang-orang di luar Islam untuk mencibir. Berangkat dari sini patut untuk dipertanyakan ulang, apa tidak mungkin dicapai titik temu dalam hal mengawali puasa dan berhari raya? Seorang pejabat di Jawa Timur yang beliau awam dalam masalah ini menyampaikan pertanyaan menggelitik, jika tidak bisa bersatu lalu apa artinya kementerian agama dan apa artinya diselenggarakan sidang itsbat?

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Seputar Perbedaan Pendapat Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Para fuqaha khususnya generasi awal bersepakat bahwa awal Ramadhan, Idul Fitri, dan awal Dzulhijjah ditetapkan melalui  ru’yat al-hilal (melihat hilal) dengan mata telanjang. Hal tersebut didasarkan antara lain:

Sabda Rasulullah SHalallahu ‘Alaihi Wassallam:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah karena melihatnya hilal dan berbukalah karena melihatnya (hilal), jika tidak bisa melihatnya maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjagi tiga puluh. (HR al-Bukhari)

Dalam riwayat lain disebutkan:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِين

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal), jika tidak bisa melihatnya maka sempurnakanlah hitungannya menjagi tiga puluh.”  (HR: al-Nasa’i).

Sekalipun bersepakat terhadap metode ru’yat al-hilal, dalam penerapannya para fuqaha berbeda pendapat terkait dengan ru’yat yang bagaimana yang diakui. Mereka berbeda pendapat dalam hal keabsahan hasil ru’yat seorang saja.  [Al-Qardhawi, Fiqh al-Shiyam, hal. 26]

Madhzab Hanafiyah berpandangan bahwa jika kondisi cerah tidak ada penghalang, maka untuk menetapkan bahwa bulan Ramadhan telah tiba harus didasarkan atas hasil penglihatan khalayak (orang banyak), sedangkat ru’yat seorang saja tidak mencukupi karena jika  hanya seorang saja yang mengaku melihat, maka dianggap sebagai keleliruan penglihatan. [Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 2 hal 598-599]

Adapun jika kondisi langit tidak cerah yang terjadi karena mendung atau badai, maka terlihatnya hilal cukuplah didasarkan atas penglihatan seorang muslim yang adil. Hal ini didasarkan atas riwayat berikut:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

“Seorang badui telah datang kepada Nabi Saw dan berkata; sesungguhnya aku telah melihat Hilal, kemudian beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah disembah kecuali Allah? Ia berkata; ya. Beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah? Ia berkata; ya. Beliau berkata; wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang agar mereka berpuasa besok. “

Menurut Madzhab Maliki, hilal Ramadhan dapat dipastikan kemunculannya atas dasar kesaksian khalayak tanpa disaratkan mereka adalah adil atau kesaksian dua orang yang adil dalam kondisi apakah cuaca mendung atau tidak. Adapan jika yang memberi kesaksian melihat hilal hanya seorang, maka kesaksiannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri, dan tidak bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memutuskannya.

Madzhab Syafi’iyah berpandangan bahwa untuk menetapkan bahwa bulan Ramadhan telah masuk, cukuplah didasarkan atas penglihatan seorang muslim yang adil yang  menyatakan bahwa  ia telah bersaksi. Pendapat senada juga diikuti oleh madzhab Hanabilah. Hal ini didasarkan pada riwayat A’raby di atas.

Selanjutnya, para fuqaha berbeda pendapat terkait dengan apakah penglihatan di suatu daerah tertentu berlaku untuk seluruh negeri atau hanya di sekitar daerah tersebut. Menurut jumhur (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Dzahiriyah) puasa wajib dilakukan serentak tanpa membedakan adanya mathla. Sementara itu, madzhab Syafi’i berpandangan bahwa permulaan puasa berbeda-beda sesuai dengan perbedaan mathla’ di antara tempat yang berjauhan. Dasar yang menjadi pedoman dari madzhab Syafi’i adalah hadits Kuraib berikut:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ ابْنَةَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا فَاسْتَهَلَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْنَا الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرَ فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ قُلْتُ رَأَيْتُهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ قَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ قُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ قَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُهُ حَتَّى نُكْمِلَ الثَّلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَفَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ قَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Kuraib: bahwa Ummu Al Fadhl binti Al Harits telah mengutusnya pergi kepada Mu’awiyah di Syam. Ia berkata; aku datang ke Syam, dan menunaikan keperluannya, kemudian telah nampak hilal Ramadhan sementara aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku. -kemudian ia menyebutkan hilal. Kemudian Ibnu Abbas berkata; kapan kalian melihat hilal? Aku katakan; aku melihatnya pada malam Jum’at. Ia berkata; apakah engkau melihatnya? Aku katakan; ya, dan orang-orang melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu’awiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, dan kami masih berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal. Aku katakan; tidakkah engkau cukup dengan (ru`yah) yang dilihat Mu’awiyah dan puasanya? Ia berkata; tidak, demikianlah Rasulullah Saw memerintahkan kami (HR. Abu Dawud)

Sebagaian kalangan ulama berpandangan, bahwa penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan idul Adha tidak hanya dilakukan dengan ru’yat, namun dapat pula dilakukan berdasarkan pada hasil perhitungan ahli astronomi. Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Taqiyuddin al-Subki dan Ibnu Daqiq al-Id sebagaimana dikutip oleh Ahmad Muhammad Syakr. [Ahmad Muhammad Syakir, Awail al-Syuhur al-Arabiyah, hal 9-10]

Diantara dasar yang menjadi pegangan kebolehan menggunakan ilmu hisab antara lain Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) (QS. Yunus [10]: 5).*

Penulis Sekeretaris Umum MUI Jawa Timur

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:idul adhaIdul fitriistbatpenentuan RamadhanPuasaRamadhanru'yat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Academy Qur’an 1 di Kupang Dibuka Anggota DPD RI
Tulisan selanjutnya China Mengklaim Tak Halangi Umat Islam Berpuasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?