Sambungan artikel KEDUA
Oleh: Ainul Yaqin
Berhari raya bersama pemerintah bisa menjadi solusi
Sebagaimana telah disebut diatas, Ramadhan dan hari raya merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam. Suatu kebersamaan umat tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan terhadap penguasa, dengan ketaatan ini ada akan ada satu komando yang sama. Perbedaan adalah suatu keniscayaan, sebagai implikasi dari adanya ijtihad, karena itu untuk menyatukannya perlu ada komando yang satu, sedangkan untuk menuju kesatuan terdapat dasar yang dapat menjadi pertimbangan:
- Hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam agar mentaati penguasa:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَىاللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي
“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang menyerukan agar berpuasa dan berhari raya bersama:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa adalah di hari kalian semua berpuasa, idul fitri adalah di hari kalian semua beridul fitri, dan idul adha adalah dihari kalian semua menyembelih qurban (HR al-Tirmidzi)
- Kaidah Fiqhiyah:
حكم الحاكم إلزام ويرفع الخلاف
Keputusan pemerintah adalah mengikat dan menghilangkan silang pendapat.
Imam al-Qurafi menyampaikan kaidah tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
اعلم أن حكم الحاكم في مسائل الاجتهاد يرفع الخلاف ويرجع المخالف عن مذهبه لمذهب الحاكم وتتغير فتياه بعد الحكم
Ketahuilah, Sesungguhnya keputusan pemerintah dalam masalah ijtihadiyah dapat menghilangkan perbedaan pendapat dan orang yang berbeda hendaklah ruju’ dari mazhabnya dengan mengikuti mazhab pemerintah dan fatwanya berubah sesudah ketetapan pemeringtah.
Al-Ghazali memberi catatan bahwa keputusan hakim dapat menghilangkan perselisihan selama tidak bertentangan dengan dalil qath’i dan ijma. [ Al-Furuq, Juz II/hal 192]
- Pandangan al-Sindi dalam memberi catatan terkait dengan hadits :
الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
أن هذه الأمور ليس للاحاد فيها دخل وليس لهم التنفرد فيها بل الأمر فيها الى الإمام والجماعة ويجب على الأحاد إتباعهم للإمام والجماعة
Sesungguhnya persoalan penetapan awal Ramadhan, idul Fitri, dan idul Adha tidaklah ditangan individu-individu, dan tidak pula melaksanakannya dengan menyendiri, tetapi persoalan ini harus dikembalikan kepada Imam dan jamatul muslimin. Wajib atas individu-individu untuk mengikuti imam dan jamatul muslimin. [Syarh Sunan Ibn Majah II/306]
- Pendapat Imam Ahmad yang dikutib Ibnu Taimiyah:
يصوم مع الإمام وجماعة المسلمين في الصحو والغيم . قال أحمد : يد الله على الجماعة
“Seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung. Imam Ahmad juga berkata: “Tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama Al-Jama’ah.”
- Pendapat Imam al-Tirmidzi:
فَقَالَ أَبو عِيسَى إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
Imam al-Tirmidzi berkata: makna hadits ini adalah bahwa berpuasa dan berhari raya adalah bersama jamaah umat Islam dan mayoritas manusia.
- Pandangan al-Syeikh Ahmad bin Qasim al-Abbadi dalam Majmu Fatawa Juz 25 hal 117
وَمَحَلُّ الْخِلَافِ…. إذَا لَمْ يَحْكُمْ بِهِ حَاكِمٌ. فَإِنْ حَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ يَرَاهُ وَجَبَ الصَّوْمُ عَلَى الْكَافَّةِ وَلَمْ يُنْقَضْ الْحُكْمُ إجْمَاعًا قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ لِلْقَاضِي أَنْ يَحْكُمَ بِكَوْنِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ
Terdapat perbedaan pendapat jika memang belum ada keputusan pemerintah. Tetapi jika pemerintah telah membuat keputusan wajib untuk melaksanakan puasa secara keseluruhan dan keputusan pemerintah tersebut tidak boleh dilanggar – menurut kesepakatan para ulama’ -, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’-nya. Penjelasan ini sangatlah jelas bahwa seorang hakim berhak memutuskan bahwa suatu malam adalah termasuk bulan Ramadhan.
- Fatwa MUI No. 2 tahun 2004 menyatakan:
- Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yat dan hisab oleh pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku nasional.
- Seluruh Umat Islam wajib mentaati ketetapan pemerintah tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
- Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi pada MUI, ormas Islam dan instansi terkait.
- Hasil ru’yat dari daerah yang memungkinkan hilal diru’yat walaupun di luar Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama.
Demikian pokok pikiran untuk menjadi bahan renungan bersama.*