Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

KH. Hasyim Asy’ari dan Problem Ikhtilath

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2019 13:11 1:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2019 13:11
Bagikan
ILUSTRASI
Bagikan

Oleh: Mahmud Budi Setiawan

 

SALAH satu karya KH. Hasyim Asy’ari berbahasa Arab yang penting untuk dibaca adalah “al-Tanbīhāt al-Wājibāt li Man Yashna’u al-Maulid bi al-Munkarāt” (1355 H/1936 M). Di dalamnya mengandung teguran dan peringatan terhadap orang yang mencapuradukkan perayaan Maulid Nabi dengan perbuatan-perbuatan munkar, salah satunya adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang biasa disebut ikhtilath.

Dalam prolognya, alasan penulisan buku ini karena KH Hahsyim melihat secara langsung pada malam Senin tanggal 25 Rabi’ul Awal 1355 H (1936 M) beberapa pelajar di sebagian ma’had Islam mengadakan perkumpulan atas nama Maulid; bersamaan dengan itu didatangkan juga hiburan yang dinamakan pencakan disertai dengan terbangan di situ laki-laki dan perempuan yang bukan mahram campur menonton hiburan disertai musik permainan semacam judi, tari-tarian disertai canda tawa teriakan di masjid dan sekitarnya.

Melihat peristiwa itu, KH. Hasyim Asy’ari langsung melarang mereka dan mengingkari perbuatan mungkar itu kemudian mereka berpencar dan bubar. Kasus yang mirip juga pernah beliau dengar langsung dari orang yang bisa dipercaya, bahwa di Siwulan –daerah bagian Madiun– dalam perayaan Maulid disertai dengan perbuatan-perbuatan munkar. Pasalnya, para pria dan wanita  yang bukan mahram bercampur-baur, dalam candaannya ada pemuda yang memakai pakaian wanita dan lain sebagainya.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Baca:  Kapan Ikhtilath Dibolehkan? Apa Adabnya? 

Dampak dari perayaan ini rupanya tidak kecil. Tak jarang hal itu menimbulkan perceraian antara suami-istri. Karenanya, KH. Hasyim Asy’ari sampai berkata, “Jika (perayaan) Maulid malah mengantar seseorang pada perbuatan maksiat seperti kemunkaran yang jelas, maka wajib ditinggalkan.”

Untuk menguatkan pendapat, beliau mengemukakan pendapat Syekh Tajuddin Umar bin Ali al-Lakhami as-Sakandari, Jalaluddin As-Suyuthi, Syekh Abu Abdullah bin al-Haj al-Maliky dan lain sebagainya bahwa perbuatan demikian adalah termasuk bidah yang munkar. Kasusnya sama yaitu pria wanita berikhtilath sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Hasyim Asy’ari.

Dari beberapa uraian tersebut menunjukkan bahwa ikhtilath antara pria dan wanita yang bukan mahram, ditinjau oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagai perbuatan maksiat, bahkan termasuk bagian kemungkaran yang perlu dicegah. Apalagi jika disertai dengan kemungkaran-kemungkaran lain seperti yang telah disebutkan tadi.

Keharaman ikthilath sudah ma’ruf di kalangan ulama. Jadi dalam masalah ini, pendapat Hadratusy Syaikh sesuai dengan pendapat ulama lainnya. Imam An-Nawawi misalnya dalam bukunya yang berjudul “al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab” (XX/28-29) mengetengahkan beberapa hadits Rasulullah ﷺ di antaranya:

Baca:  Hasyim Asy’ari dan Ukhuwah Islamiyah

Rasulullah ﷺ bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah pria berkhalwat dengan seorang wanita (yang bukan mahram).” (HR. Bukhari, Muslim) Sedangkan Imam Thabrani meriwayatkan sabda Nabi:

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إلَّا مَعَ ذِي محرم

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan perempuan, kecuali yang memiliki hubungan mahram.” Di hadits lain disebutkan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan berkhalwat dengan wanita yang tidak ada mahram di antaranya.”

Kalau ditinjau dari empat madzhab, keharaman ikhtilath antara pria dan wanita yang bukan mahram juga sangat jelas. As-Sarkhasi misalnya dalam kitab “Adāb al-Qādhi” (1993: XVI/80) menyebutkan bahwa hakim harus memisahkan posisi wanita dan pria dalam persidangan karena jika bercampur akan menimbulkan mafsadah (kerusakan).

Sementara al-Hamawi yang juga bermadzhab Hanafi berpendapat walimah dibolehkan jika tidak mengandung mafsadah.  Salah satu mafsadah yang bisa membuatnya dihukumi makruh, bahkan haram misalnya ketika terjadi ikhtilath antara pria dan wanita yang bukan marham.

Baca:  Nahi Munkar KH. Hasyim Asy’ari dalam Bidang Akidah

Sedangkan dari Madzhab Maliki ada pendapat Ibnu Abi Zaid al-Qairuwani. Katanya, ketika orang diundang untuk menghadiri walimah, maka wajib mendatanginya kecuaku ada hal sia-sia dan kemungkaran yang nyata. Salah satu kemungkaran itu adalah ikhtilath antara laki-laki dan perempuan. (Al-Qairuwani, al-Risālah al-Qairuwaniyah, I/160)

Demikian juga menurut Madzhab Syafi’i. Ibnu Hajar al-Haitami misalnya berpendapat bahwa ikhtilath antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahram) adalah bagian dari kemungkaran. Sedangkan menurut madzhab Hanbali, seperti yang dikemukakan Ibnu Qayyim bawha pemerintah wajib mencegah terjadinya ikhtilath antara pria dan wanita di pasar, jalan-jalan, dan tempat-tempat perkumpulan pria. (al-Thuruq al-Hukmiyyah, I/234).

Dari keempat madzhab itu sudah terang bahwa ikhtilaht antara pria dan wanita yang bukan mahram adalah haram hukumnya. Jadi, apa yang dilakukan oleh KH Hasyim ‘Asy’ari dalam mencegah kemungkaran ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perayaan Maulid berikut kemaksiatan lainnya sudah tepat. Dalam hal ini —sebagai pendiri NU– beliau di garda depan dalam memberantas kemunkaran. Beliau lakukan dengan teguran langsung melalui lisan atau melalui tulisan. Semoga rahmat dan maghfirah Allah senantiasa tercurah kepada beliau Rahimahullah.*

Penulis alumni Al Azhar, Kairo

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ikhtilathKH Hasyim As’arykhalwatlawan jenismahramNahdhatul UlamaNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Patung Ayah Bashar al Assad Picu Demo Anti-Suriah
Tulisan selanjutnya Aktivis Kazakh yang Berkampanye Melawan Kamp China Ditangkap

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?