Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Menag Minta Masalah Gereja Bekasi Diselesaikan Tanpa Kekerasan

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Maret 2016 00:24 12:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Maret 2016 07:40
Bagikan
Umat Islam yang keberatan ada Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi Jawa Barat
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap persoalan pendirian Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi Jawa Barat diselesaikan dengan kepala dingin. Ia meminta masyarakat untuk menghindari pengerahan massa apalagi tindak kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.

“Kita semua wajib menjaga kerukunan antarumat beragama dari provokasi pihak-pihak yang akan membenturkan antarsesama umat beragama,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, seperti siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Rabu (09/03/2016).

Untuk mengatasi masalah, Menag mendukung Walikota Bekasi dalam mengambil langkah proaktif dengan mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pendirian gereja tersebut.  Selain dengan pihak yang berkeberatan, musyawarah juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota dan Kantor Kementerian Agama setempat. Dari situ diharapkan muncul rumusan kesepakatan terbaik.

“Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat,” terang Menag.

Ia sendiri turut aktif menyelesaikan persoalan ini. Ia telah menelaah laporan dari lapangan bahwa pihak gereja telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja. Dengan demikian, kata Menag, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum dapat diteruskan.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Selanjutnya, Menag mengarahkan jajarannya agar konsisten di jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus ditegakkan. Namun penegakan hukum itu dilakukan dengan cara yang produktif.

“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kita juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera bisa ditemukan solusinya,” tegasnya.

Menag mengingatkan, izin pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.  Di situ sudah dijelaskan secara detail terkait persyaratannya. Untuk memperkuat regulasi ini, Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Harapannya, RUU PUB ini bisa segera disahkan dan nantinya bisa menjadi acuan bersama dalam tata kehidupan umat beragama di Indonesia.

Sebelumnya, Senin (07/03/2016) terjadi aksi massa menolak pendirian rumah ibadah Kristen. Mereka menuntut agar Walikota Bekasi mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa  Clara di Bekasi  Utara. Menurut pengunjuk rasa, selama ini warga sekitar gereja selalu dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah tersebut.  Mereka juga menuding  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menodai umat Islam karena membangun gereja Santa Clara di tengah-tengah pesantren.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bekasiIMBMenagumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peradaban Islam, Sains, dan Khilafah [2]
Tulisan selanjutnya Kementerian Agama Aljazair Tolak Permohonan untuk Mengundang Al Arifi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?