Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Ushul Fiqih, Metode Ilmiah Peninggalan Islam

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 10 Juli 2020 10:27 10:27 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 10 Juli 2020 10:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Salah satu khazanah keilmuan Islam yang sangat penting dan menjadi tonggak tegaknya syariat Islam adalah  ilmu ushul fiqih.  Melalui ilmu ini hukum-hukum Islam dapat diketahui  dengan pasti (yakin) atau  dzan (perkiraan).

Dengan ushul fiqih juga bisa menghindari taqlid, yaitu mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil dan alasanya.

Dengan ilmu ini seseorang juga tidak bisa sembarangan menetapkan hukum berdasar hawa nafsunya, karena  pasti akan ketahuan jika ia tidak menggunakan metode dan kaidah pengambilan hukum dengan cara yang benar.

Inilah yang tidak dimiliki oleh tradisi agama sebelum Islam seperti Yahudi maupun Nasrani. Dalam kedua agama tersebut, seseorang bisa menetapkan sebuah hukum sesuai kehendaknya atau kelompoknya karena tidak ada metodologi yang baku yang mengaturnya. Hukum-hukum Tuhan bisa ditetapkan sesuai kesepakatan meski bertentangan dengan hukum Tuhan itu sendiri.  Sedang dalam Islam tidak sembarang orang bisa menetapkan sebuah hukum, kecuali harus menguasai ilmu ushul fiqih.

Menurut asy-Syaukani  ulama usul syariah mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali,  mendefinisiikan ushul fiqih sebagai kaidah-kaidah (qawâ’id) yang digunakan untuk penggalian (istinbâth) hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci. Sedangkan menurut  al-Amidi, ulama mazhab Syafii mengartikan usul fiqih sebagai  pengetahuan mengenai dalil-dalil fiqih yang bersifat global, tata cara pengambilan hukum dari dalil-dalil itu, serta keadaan orang yang mengambil hukum.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Keberadaan ushul fiqih wujud sejak fiqih itu ada. Ini karena ilmu fiqih merupakan produk dari pemikiran ushul fiqih, ketentuan dan kaidahnya. Namun mengenai pembukuannya, ilmu fiqih lebih dahulu dibanding ushul fiqih. Meski demikian bukan berarti ushul fiqih tidak ada sebelum adanya fiqih.

Dalam menentukan sebuah hukum, para ulama sudah menggunakan kaidah dan metode yang tetap.  Artinya, kaidah dan metode ushul fiqih sudah menyatu dalam jiwa para mujtahid. Mereka sudah memakainya meski belum bisa menjadikan ilmu tersendiri.

Sebagai contoh, ketika Abdullah Ibnu Mas’ud, seorang Sahabat dan ulama fiqih menetapkan masa tunggu (iddah) wanita hamil yang ditinggal mati suaminya  sampai melahirkan, ini didasarkan pada pada firman Allah, “…dan (bagi) wanita-wanita hamil, (maka) waktu tunggunya adalah sampai dia melahirkan…” (At-Thalaq [65]: 4). Beliau mengambil dalil surat At-Thalaq karena ayat ini turun setelah turunnya surat Al-Baqarah [2]: 234, “Orang-orang yang mati dan meninggalkan istri, maka mereka (istri) harus menahan diri mereka selama empat bulan sepuluh hari.”

Pengambilan hukum yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud membuktikan bahwa beliau mengamalkan kaidah ushul fiqih yang berbunyi, “Nash yang datang terakhir menggugurkan nash yang datang sebelumnya,”.

Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih

Sewaktu Rasulullah ﷺ masih hidup, seluruh permasalahan fiqih (hukum Islam) dikembalikan kepada beliau karena wahyu masih turun. Namun jika Sahabat jauh dan kemungkinan tidak bisa bertanya kepada Rasulullah ﷺ, beberapa Sahabat berusaha menggunakan pendapatnya dalam menentukan keputusan hukum. Hal ini didasarkan pada isyarat Rasulullah ﷺ ketika megutus Sahabat Muadz bin Jabbal menjadi gubernur di Yaman. Sebelum berangkat, Nabi bertanya kepada Muadz, ”Bagaimana engkau akan memutuskan persoalan?” Ia menjawab, ”Akan saya putuskan berdasarkan Kitab Allah (al-Quran)”  Nabi bertanya, ”Kalau tidak engkau temukan di dalam Kitabullah?” Ia jawab, ”Akan saya putuskan berdasarkan Sunnah Rasul ﷺ.”  Nabi bertanya lagi, ”Kalau tidak engkau temukan di dalam Sunnah Rasul?, Ia menjawab, ”Saya akan berijtihad dengan penalaranku.” Maka Nabi bersabda, ”Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq atas diri utusan Rasulullah ﷺ.” (Riwayat Tirmizi)

Sewaktu Rasulullah ﷺ wafat, yang menggantikan beliau dalam menetapkan hukum terhadap persoalan yang muncul  dipegang oleh Sahabat utama seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib dan Ibn Mas’ud. Pada masa ini pintu ijtihad mulai dikembangkan, yang sebelumnya tidak pernah mereka gunakan, terkecuali dalam permasalahan yang amat sedikit.

Dalam hal ini para Sahabat mulai menggunakan ra’yu  saat melakukan ijtihad setelah tidak menemukan jawabannya dalam al-Qur’an atau Sunnah Nabi. Mereka melakukan telaah, perenungan dan pencarian terhadap sebuah kebenaran dari permasalahan itu. Baru setelah itu memberikan jawabannya. Meskipun demikian mereka belum menamakan metode penggalian hukum seperti ini dengan nama ilmu ushul fiqih. Padahal secara teori mereka telah mengamalkan metodenya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh generasi berikutnya, dari kalangan tabi’in. Apalagi pada masa ini semakin banyak permasalahan yang muncul di kalangan umat Islam yang butuh penyelesaian. Ini bisa dimaklumi karena daerah kekuasaan Islam semakin luas dan orang-orang non-Arab juga banyak yang masuk Islam. Para ulama yang ada di daerah yang tersebar tersebut ketika menemukan permasalahan yang dihadapi umat akan melakukan ijtihad. Dasar pijakannya yaitu metode ijtihad dan fatwa yang pernah dirintis oleh Sahabat kemudian mereka kembangkan.

Di antara tokoh tabi’in yang sering berijtihad dan memberikan fatwa adalah  Said bin Musayyab di kawasan Madinah dan Ibrahim al-Nakha’i di kawasan Irak. Namun demikian ilmu ushul fiqih pada periode ini juga masih belum terbukukan.

Pada masa berikutnya, permasalah umat juga semakin besar sehingga mau tidak mau para tabi’–tabi’in juga melakukan ijtihad.  Karenanya, pada periode ini, metode penggalian hukum bertambah banyak, baik corak maupun ragamnya. Dengan demikian bertambah banyak pula kaidah-kaidah istinbat hukum dan teknis penerapannya.

Sebagai contoh, Imam Abu Hanifah dalam memutuskan perkara membatasi ijtihadnya dengan  al-Quran, Hadits, fatwa-fatwa Sahabat yang telah disepakati. Beliau juga berijtihad dengan menggunakan penalarannya sendiri, seperti istihsan. Abu Hanifah tidak mau menggunakan fatwa ulama pada zamannya karena mereka sederajat dengan dirinya.

Imam Maliki selain berpegang pada al-Quran dan Hadits, lebih banyak menggunakan amal (tradisi) ahli Madinah dalam memutuskan hukum dan maslahah mursalah.

Setelah itulah muncullah Imam Syafi’i  menyusun metode-metode penggalian hukum Islam yang dipakai oleh para ulama. Penyusunannya dengan menggunakan peninggalan hukum-hukum fiqih yang diwariskan oleh generasi pendahulunya, di samping juga rekaman hasil diskusi antara berbagai aliran fiqih yang bermacam-macam. Hasilnya, ia memperoleh gambaran yang konkrit antara fiqih ahli Madinah dan fiqih ahli Irak.

Berbekal ilmu yang tinggi serta pengalamannya yang luas, Imam Syafi’i menyusun kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang ijtihad yang benar dan salah. Kaidah-kaidah inilah yang di kemudian hari dikenal dengan nama ushul fiqih. Kaidah tersebut dibukukan dalam karyanya bernama al-Risalah.

Inilah kitab ilmu ushul fiqih pertama yang sampai kepada kita. Karena itu, Imam Syafi’ilah yang dipandang -oleh para ulama-sebagai pencipta ilmu ushul fiqih dan dilanjutkan oleh ulama-ulama generasi berikutnya. Hebatnya, metode tersebut sampai sekarang belum ada yang bisa menandingi.* Bahrul Ulum

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum IslamilmiahIstinbathMetodeMetodelogi ilumusyariahUshul Fiqh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Viral, Wanita Mengaku Yahudi Melempar Al-Qur’an di Sulsel
Tulisan selanjutnya Bosnia Beri Penghormatan Kepada Korban Genosida Srebrenica 1995

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?