Toleransi antar umat beragama dalam muamalah duniawi, Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap toleran, tolong-menolong, hidup yang harmonis, dan dinamis di antara umat manusia tanpa memandang agama, bahasa, dan ras mereka. Jika kita mau berbuat toleransi, tidak perlu mencampur adukkan ajaran agama-agama. Demi toleransi menjadi pluralis.
Oleh: Kholili Hasib
Hidayatullah.com | DALAM dakwah Islam, ada perintah untuk bersikap ramah dan ada pula perintah bersikap tegas. Kita lihat misalnya, Yahudi Bani Quinuqa’ dan Bani Nadzir pernah diusir oleh Nabi Muhammad ﷺ dari Madinah.
Gara-garanya, mereka mengkhianati perjanjian. Bahkan, beberapa orang Yahudi dari bani Quraidzah dieksekusi karena ganasnya mereka memusuhi dan mengancam fisik para Sahabat Nabi. Kecuali wanita dan anak-anak, mereka dilindungi dan diperlakukan dengan lembut. Inilah contoh sikap Nabi ﷺ yang tegas tapi sekaligus lembut (Sirah Ibn Hisyam jilid 3). Sikap adil Nabi ﷺ mensikapi sesuatu sesuai dengan yang semestinya.
Tegas dan Lembut
Beberapa di antara Yahudi juga dibiarkan hidup bebas di Madinah karena tidak tersangkut pengkhianatan. Nabi dan para sahabat pun melindunginya.
Ada pula yang masuk Islam seperti Amr bin Sa’ad. Amr tidak termasuk kelompok yang melanggar perjanjian. Ia melarikan diri dari kaumnya dan mendapat perlindungan dari Nabi (Ibn Hajar, Fathul Bari jilid 7 penjelasan hadis no. 475).
Sosok Abu Bakar al-Siddiq yang terkenal lembut dan ramah pernah bertindak tegas. Pada saat menjadi Khalifah pertama, nabi-nabi palsu seperti Tulaihah, dan Musailamah diperangi.
Musailmah terbunuh oleh seorang budak bernama Wahsyi atas perintah khusus Abu Bakar. Nabi-nabi palsu ini diperangi karena melakukan penyesatan dan mengancam kaum Muslimin.
Abu Bakar memang terkenal ramah, tawadhu’ dan rendah hati, namun beliau tidak lemah menyikapi pelecehan agama. Seorang Yahudi pernah dipukul oleh Abu Bakar karena memperolok-olok Allah SWT.
Ia mengejek sambil berkata: “Bukan kita yang memerlukan Tuhan, tapi Dia yang memerlukan kita. Bukan kita yang meminta-minta kepada-Nya, tetapi Dia yang meminta-minta kepada kita. Kita tidak memerlukan-Nya”. Sontak Abu Bakar memukul sekeras-kerasnya.
Dari kisah tersebut kita tahu bahwa dalam dakwah ada saat kita bersikap lembut dan ada masanya kita menunjukkan ketegasan, bukan kekerasan. Semua ada tempatnya masing-masing. Seorang da’i wajib tahu mana-mana tempat yang benar.
Apa yang dilakukan Nabi ﷺ yang mengusir orang Yahudi, dan Abu Bakar yang memerangi orang-orang yang menghina agama tidak dilakukan berdasarkan kebencian dan nafsu. Beliau juga tidak serta merta tanpa prosedur sebelumnya. Diberi peringatan terlebih dahulu dan diminta taubat kepada Allah SWT. Setelah itu baru ditindak. Sikap ini namanya tegas, bukan kekerasan.
Hasyim Asy’ari mewajibkan umat Islam Indonesia untuk membela agama Islam, berusaha keras menolak orang yang menghina Al-Quran, dan sifat-sifat Allah SWT, dan memerangi pengikut ilmu-ilmu batil dan akidah yang rusak (KH. Hasyim Asyari, al-Tibyan, hal. 33). Kiai Hasyim menyeru bukan karena benci kepada para penista agama itu, justru sayang kepada agama, pemeluk agama, dan para pembencinya agar berhenti melakukan penodaan. Sebab, jika terus-terusan menodai Islam hingga mati, pertolongan Allah tidak didapatkannya.
Toleransi tanpa menjadi Pluralis
Dalam interaksi muslim dengan non-muslim atau kepercayaan yang berbeda, Islam memiliki dua konsep penting; toleransi dan berdakwah. Toleransi (samahah) merupakan ciri khas dari ajaran Islam. Islam mempunyai kaidah dari sebuah ayat Al-Quran yaitu laa ikraaha fi al-dien (tidak ada paksakan dalam agama).
Namun bukan artinya tidak menyebarkan Islam. Tetapi, dakwah dalam Islam bersifat mengajak, bukan memaksa. Dari kaidah inilah maka ketika non-muslim (khususnya kaum dzimmi) berada di tengah-tengah umat Islam atau di negara Islam, maka mereka tidak boleh dipaksa masuk Islam bahkan dijamin keamanannya karena membayar jizyah sebagai jaminannya.
Toleransi antar umat beragama dalam muamalah duniawi, Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap toleran, tolong-menolong, hidup yang harmonis, dan dinamis di antara umat manusia tanpa memandang agama, bahasa, dan ras mereka. Allah berfirman (yang artinya), Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS: Al-Mumtahanah: 8-9).
Islam menjamin kebebasan beragama dan mengakui kemajemukan. Tempat ibadah non-muslim dan kepercayaan aliran lain tidak boleh diganggu. Islam juga terbuka membuka dialog-dialog cerdas.
Sikap ini yang tepat. Adil, bijak dan sesuai dengan yang semestinya. Jika kita mau berbuat toleransi, tidak perlu mencampur adukkan ajaran agama-agama. Demi toleransi menjadi pluralis.
Tentu-nya ini kesalahan yang gamblang. Untuk toleran tidak perlu sok ramah datang ke Gereja membawa tumpeng. Jika anda punya makanan lebih, boleh anda memberikan ke tetangga non-Muslim. Tidak perlu sampai ke Gereja, difoto dan dishoting. Pamer tapi yang dipamerkan (riya’nya) suatu kebatilan.
Wasatiyah
Ciri Muslim yang toleran itu adalah wasatiyah. Bukan liberal, bukan pula pluralis. Apa itu wasatiyah? Biasanya ia disamakan dengan istilah ‘moderat’. Tapi sesungguhnya wasatiyah itu tidak identik dengan moderat. Istilah moderat cenderung ‘sekular’, lahirnya dari tradisi Barat. Sedangkan istilah wasatiyah berasal terminologi Al-Quran, “ummatan wasathan”. Allah Swt menjelaskannya dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا ٱلْقِبْلَةَ ٱلَّتِى كُنتَ عَلَيْهَآ إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ
“Dan demikian (pula) Kami menjadikan kamu (umat Islam) ummatan wasathan (umat yang adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan manusia) dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS: Al-Baqarah: 143).
Jadi, makna umat yang wasatiyah menurut ayat tersebut adalah, sikap seimbang antara materi dan non-materi, adil menunjukkan kebaikan. Lebih jelasnya umat yang adil, proporsional dalam beragama, bukan ghuluw (ekstrim) dan bukan tasahul (meremehkan).
Pemikiran yang wasath yang bisa menjadi contoh adalah Imam al-Ghazali. Ia menulis kitab Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Jika diterjemahkan “Kesederhanaan dalam berkeyakinan”. Iqtishad di situ sesungguhnya wasatiyah. Dasar (al-ashl) yang digunakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab tersebut adalah keseimbangan antara akal dan naql, yang merupakan rumusan akidah Imam Asy’ari.
Dalam muqadimah kitab dijelaskan prinsip pemikiran iqtishadi itu. Bahwa Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Aswaja) menggabungkan antara tuntutan syariat dan keniscayaan-keniscayaan akal. Aswaja tidak meninggalkan syariat karena memenuhi keniscayaan akal. Juga tidak menolak keniscayaan akal semata untuk memenuhi dalil teks syara’.
Maka — dalam kitab itu — Imam al-Ghazali menolak kelompok Hasywiyah dan Falasifah serta Mu’tazilah ekstrim. Keduanya menampilkan pemikiran yang tidak seimbang. Ekstrim (ghuluw).
Hasyawiyyah merupakan kelompok ekstrim dalam memperlakukan nash (teks wahyu), sehingga sampai mengakui hukum-hukum akal. Sedangkan golongan falasifah dan ekstrim Mu`tazilah sebagai merupakan kelompok yang ekstrim dalam menggunakan akal, sehingga sampai melawan dalil-dalil qath’i syariat (Imam al-Ghazali, Muqaddimah Iqtishad fi al-I’tiqad,hlm. 11).
Merujuk pada itu, Aswaja itu bukan literalis dan bukan pula liberalis. Bukan kelompok yang terlalu berpaku pada dzahir nash, juga bukan golongan yang membuang nash wahyu. Kedua-duanya adalah kelompok ekstrimis.
Tidak adil mendudukan antara wahyu dan akal. Sedangkan dalam pandangan Aswaja, wahyu ada kedudukannya, dan akal juga memiliki kedudukan. Ahlus Sunnah “menengahi” dua ekstrimis itu.
Menyeimbangkan antara wahyu dan akal, dengan mendudukkan wahyu sebagai terdepannya. Kaidahnya adalah “taqdiimul nakal ‘ala al-’akal” (medahulukan teks wahyu daripada akal).
Bila sesuatu tidak berada (tidak ditempatkan) pada tempatnya yang benar maka terjadi ketidakadilan. Artinya tidak iqtishadi, dan tidak wasatiyah, dan terjadi bentuk ekstrimisme (ghuluw).
Dalam ilmu falsafah Imam al-Ghazali dinilai adil. Ia tidak menolak mutlak ilmu Yunani. Tetapi diterima dengan saringan. Perkara yang menyebabkan kekufuran dan bid’ah ia haramkan. Sedangkan yang tidak bertentangan dengan syara ia perbolehkan, bahkan jika di perlukan menjadi utama.
Temat “memadu” kasih-sayang disediakan oleh agama. Yiatu dengan nikah. Pernikahan yang wajar adalah antara lelaki dan perempuan. Ini fitrah. Jangankan manusia, hewan pun berlaku fitrah. Pejantan menyukai betina. Tetapi, jika terjadi “adu kasih” sesama jenis, antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, maka ini tidak adil, tidak wajar, tidak wasatiyah. Pendukungnya memiliki pemikiran yang tidak seimbang. Maka, homoseksualisme itu bentuk ekstrimisme.
Tuhan berada pada supremasi tertinggi. Maka kepercayaan kepada Tuhan adalah kepercayaan yang utama dan tinggi. Tuhan Maha Tinggi. Dia segala-galanya. Jika ada yang anti pada Tuhan, maka ini bentuk ketidakwajaran. Sehingga, ateis itu kaum ekstrimis juga.
Sebelum Nabi Muhammad ﷺ , umat-umat Nabi Nuh, Nabi Musa dan Isa dikecam Al-Quran karena telah melebih-lebihkan aturan yang telah diberikan. Allah berfirman:“Orang-orang Yahudi berkata: Uzair itu putera Allah dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah. Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka , bagaimana mereka sampai berpaling?” Inilah sikap ghuluw, seorang nabi dilebih-lebihkan menjadi dipertuhankan.
Kaidah ini menjadi pokok dalam menjalankan aspek-aspek pemikiran lainnya. Dalam berilmu, menjalankan syariah, dalam bermadzhab sampai dalam berpolitik pun.
Seorang yang awam memiliki kewajiban mengikuti para ulama imam madzhab dalam beragama. Kedudukan awam berbeda dengan kedudukan Imam Syafi’i. Jika awam menafsir sendiri secara bebas teks wahyu, ia sama saja menyamakan kedudukannya dengan Imam Syafi’i, maka ia bersikap ekstrim. Karena kapasitas keilmuannya berbeda.
Dalam berdakwah, Nabi ﷺ memberi rambu-rambu: Khaatibunnasa ‘ala qadri ‘uqulihim (Bicaralah kepada manusia sesuai kemampuan akalnya). Manusia memiliki kedudukan berbeda-beda. Satu manusia dengan manusia yang lain mungkin tidak sama kemampuan akalnya. Maka, bahasa tidak bisa disamakan untuk disampaikan kepada semua jenis manusia.
Dalam ilmu pun ada kadar dan kedudukannya. Ilmu fardhu ‘ain keduduknnya lebih tinggi daripada ilmu fardhu kifayah. Tetapi, tidak membuang ilmu fardhu kifayah.
Imam al-Ghazali menerangkan, ilmu yang paling mulya dan posisinya pada top of the top adalah ilmu mengenal Allah Swt (ma’rifatullah). Maka, ilmu yang memiliki posisi penting harus diutamakan terlebih dahulu. Intinya keseimbangan, tidak membuang salah satu.
Imam al-Ghazali berkata: “Ketahuilah sesungguhnya dalam masalah ini ilmu dibagi tiga macam. Pertama, tercela. Baik banyak kadar nya atau sedikit kadarnya. Kedua, terpuji. Baik kadarnya banyak atau sedikit. Semakin banyak kadarnya, maka semakin baik dan semakin utama. Ketiga, terpuji jika kadarnya cukup dana tercela jika melebihi batas cukup (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin,jilid I, hlm. 51).
Dalam agama ada perkara ushul (pokok) ada perkara furu’ (cabang). Perkara ushul jelas harus ditempatkan pada posisi paling utama, paling penting dan nomor satu.
Maka, berlarut-larut dalam isu furu’ tidak baik. Tidak wasath. Inilah keseimbangan, tidak membuang semua, atau salah satu. Tapi menggabungkan dengan cara meletakkan unsur-unsurnya pada posisinya yang wajar dan benar.
Ada aspek tsawabit (tetap) dan ada aspek mutaghayyirat (boleh berubah). Memposisikan antara yang tsawabit dan mutaghayyirat itulah sikap wasathiyyah. Pemposisian ini dikaji dalam fikih yang biasa disebut pada era sekaranng dengan Fiqih Auwlawiyyat. Fikih ini dipelajari antara lain, untuk memahami bagaimana menempatkan kasus itu dalam ushuliyyah atau furu’iyyah.
Pemahaman ini penting agar umat Islam tidak salah dalam memasukkan sebuah kasus atau memprioritaskan sesuatu yang paling penting dilakukan untuk dikerjakan.
Jadi sifat wasatiyah Islam itu adalah dalam hal ibadah, hubungan sosial, dalam harta, dalam tata hukum dan masalah keimanan, bidang pendidikan, dakwah yang tidak bersikap berlebihan dan ekstrim. Wasatiyah adalah suatu kebaikan (khairiyah) yang mengandung keadilan. Untuk bersikap seperti ini memerlukan hikmah (kebijaksanaan).*
Dosen IAI Dalwa Bangil