Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

LGBT dan Global Maksiat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 November 2021 08:33 8:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 November 2021 08:33
Bagikan
Dunia darurat LGBT
Bagikan

Dalam laporan ‘Being LGBT in Asia: Thailand Country report” yang dilaporkan UNDP dan USAID (2014) menyebut, agenda globalisasi homoseksual di Asia  menghabiskan dana 8 juta USD

atau setara dengan Rp. 107,8 M

Oleh: Dr. Henri Shalahuddin, MIRKH

 

Hidayatulla.com | PERILAKU seks menyimpang seperti LGBT mutlak diharamkan dalam Islam. Karena perilaku inilah, al-Qur’an menyebut kaum Nabi Luth sebagai kaum yang keterlaluan/berlebih-lebihan (musrifun), melampaui batas (‘adun), dan jahil. (lihat: QS. 7:81; QS. 26:166; QS. 27:55).

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan

Kata “israf” yang membentuk kata “musrifun” berarti perilaku yang melebihi batas kepatutan. Lawan katanya adalah “iqtisad” (sederhana).

Al-Qur’an mengisahkan bahwa kejahatan seksual kaum Nabi Luth adalah jenis kemungkaran yang belum dilakukan umat sebelumnya, sehingga ia disebut “bid’ah al-ma’ashi” (jamak dari maksiat). Keburukan perilaku ini telah melampaui batas akhir suatu tindak kejahatan. Maka tidak berlebihan jika mereka disifati jahil, karena telah menganggap baik sesuatu yang semestinya tercela.

Namun belakangan ini sekelompok aktivis HAM-liberal sangat giat melakukan pembelaan terhadap komunitas LGBT dari segala sisi; baik dari sisi agama, budaya, hukum maupun pendidikan. Dari sisi agama, ada yang merelatifkan keharaman LGBT dan menganggapnya masalah khilafiyah dalam fiqh.

Tidak disebutkannya jenis hukuman LGBT dalam al-Qur’an dijadikan salah satu dalih memburamkan keharamannya. Jika setiap perbuatan tercela yang tidak didetailkan hukumannya dalam al-Qur’an bisa diragukan, bagaimana dengan memukul orang tua dan menggunjing orang?

Siapapun tidak akan menghalalkan perilaku-perilaku di atas gara-gara tidak menemukan jenis hukumannya dalam al-Qur’an. Sangat sulit dipercaya jika ada orang sehat yang mengkampanyekan hak menggunjing orang lain dengan dalih HAM dan kemaslahatan.

Pandangan liberal tentang ide keislaman yang lebih akomodatif dan humanis terhadap kaum homo sejatinya telah merusak ajaran Islam itu sendiri. Sebab bagaimana mungkin bisa dibenarkan logika yang mengatakan: “Yang penting bertakwa dan ber-fastabiqul khairat, apa pun orientasi seksualnya”. Sungguh sebuah logika yang dangkal dan terjungkal. Mirip keyakinan sekte Murji’ah, bahwa kemaksiatan tidak mempengaruhi kualitas keimanan.

Belajar dari Thailand

Meskipun Thailand seringkali dipromosikan sebagai surga kaum homo dan toleran terhadap budaya LGBT, tetapi hal itu tidak menghentikan tuntutan aktivis untuk meraih “hak” yang lebih. Penerimaan terhadap LGBT secara nasional justru menggiatkan para aktivis untuk mendesak negara agar menindak masyarakat yang masih diskriminatif dan memandang tabu LGBT, khususnya masyarakat pedesaan dan pihak keluarga.

Ada beberapa fakta menarik tentang perkembangan LGBT dalam Being LGBT in Asia: Thailand Country report yang dilaporkan UNDP dan USAID (2014). Beberapa fakta tersebut bisa menjadi pelajaran agar tidak merambah ke NKRI. Sebab agenda globalisasi homoseks di Asia didukung dana 8 juta USD (Rp. 107,8 M).

Menikmati kebebasan berekspresi dan didukung konstitusi Thailand yang melegalkan sodomi serta melarang diskriminasi, tidak membuat pegiat LGBT berpuas hati. Bahkan mereka menuntut payung hukum yang khusus melindungi orientasi seksual dan identitas gender.

Mereka juga memprotes larangan bagi wanita transgender untuk mengubah identitas jenis kelamin dalam kartu pengenal dan mengkritik hukum perkawinan yang didasari struktur gender dan sistem keluarga tradisional. Pernyataan kementerian kesehatan pada 29/01/2002 bahwa homoseksual tidak lagi dianggap sebagai penyakit jiwa, membuat aktivis LGBT semakin sibuk melarang orang berbeda, khususnya bagi yang masih menganggap transeksual tidak normal dan tidak sehat secara psikologis (pathologized).

Di samping itu mereka juga menuntut penggantian buku teks di sekolah yang menggambarkan LGBT sebagai orientasi seksual yang tidak wajar.

Dengan semangat pantang berpuas hati inilah, beberapa “prestasi” telah diraih, diantaranya: (i) Dicabutnya peraturan dari Rajabhat Institute Council (12/1996) yang melarang orang homo mendaftar di semua institut keguruan. Sebab LGBT saat itu masih dianggap menyimpang dan tidak patut menjadi calon guru. (ii) Kemenkominfo Thailand telah menarik himbauannya yang meminta semua televisi untuk tidak menampilkan waria dan transeksual (27/4/1999), meskipun himbauan itu demi mencegah anak-anak meniru perilaku LGBT. (iii) Pada tahun 2007 dilakukan definisi ulang arti pemerkosaan yang tidak terbatas laki-laki kepada perempuan, tetapi juga kepada sesama laki-laki. Di USA, pegiat LGBT juga memprotes penggunaan istilah “sodomi” dan menuntut diganti dengan istilah “pemerkosaan” baik korbannya laki-laki maupun perempuan, biar tidak terjadi double standard terhadap LGBT. (iv) Pada tanggal 21/08/2013 Universitas Ramkhamhaeng menjadi universitas pertama yang membolehkan mahasiswa berpakaian menurut jenis kelamin pilihan mereka.

Hingga kini strategi advokasi untuk melawan stigma berbasis agama dan norma yang melekat pada orientasi LGBT terus disusun hingga tercapainya kesetaraan dan terbebasnya dari segala bentuk diskriminasi dan penindasan di segala bidang. Oleh sebab itu, globalisasi LGBT adalah gerakan yang tidak bisa dipandang remeh.

Negara tidak boleh mengambil sikap netral di antara hak dan batil dengan dalih HAM, kebebasan dan fakta sosial. Sebab tidak semua fakta sosial harus dilestarikan. “Nyatakanlah kebenaran, bukan membenarkan kenyataan”, demikian nasehat KH. Hasan Abdullah Sahal. Wallahu a’lam wa ahkam.*

Penulis adalah peneliti dan pakar bisa gender

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-Quran dan homoseksualhomoseksuallgbtmaksiat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Orasi Ilmiah Ketum DPP Hidayatullah di STID M Natsir
Tulisan selanjutnya Sejarah Imam Besar Al-Azhar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Berita
29 Agustus 2026 19:05
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

5 Januari 2023 14:30
ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?