Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Buya HAMKA dan Perbedaan Idul Adha

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2014 05:39 5:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Oktober 2014 09:30
Bagikan
Mantan Ketua MUI pertama, Buya HAMKA
Bagikan

Oleh: Bahrul Ulum

Sambungan artikel PERTAMA  (Perbedaan Idul Adha dan Persatuan Umat)

Kasus perbedaan penentuan Idul Adha tidaklah hanya terjadi saat ini.Kasus ini bahkan pernah terjadi di jaman Ketua MUI pertama Indonesia, Buya Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah (HAMKA).

Kala itu, keputusan Departemen Agama RI., Hari Raya Idul Adha 1395 jatuh pada hari Sabtu 13 Desember 1975.  Keputusan itu dikeluarkan setelah Departemen Agama menerima laporan dari ahli-ahli hisab dan kesaksian orang-orang yang mengadakan ru’yah bil fi’li (melihat hilal dengan perbuatan).  Terdapat kesamaan hasil Hisab dengan hasi Ru’yah, bahwa akhir Zulqa’idah jatuh pada hari Rabu sore 3 Desember 1975.

Tiba-tiba pada hari Senin tanggal 8 Desember 1975, Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta menyiarkan berita di media-memdia Jakarta bahwa, Wuquf tahun itu jatuh pada hari Kamis tanggal 11 Desember 1975, sehingga orang-orang di Makkah mengerjakan Idul Adha hari Jumat 12 Desember 1975.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Rabithah ‘Alam Islamiy di Makkah bahkan mengirim telegram epada Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Pusat di Jakarta, menyatakan tentang wuquf hari Kamis itu, dan bukan pada hari Jumat.

Saat itu banyak tanggapan dan pertanyaan; sebagaian golongan menganjurkan Hari Raya dilakukan hari Jumat, sebab Wuquf dilakukan hari Kamis, bukan Jumat. Sementara pihak lain menganjurkan hari Sabtu, 13 Desember 1975 berdasarkan keputusan Menteri Agama berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan Majelis Ulama dan ahli-ahli Hisab dan Ru’yah. Saat itulah ada yang bertanya pada Buya Hamka,  “Sahkah sembahyang Hari Raya hari Sabtu 13 Desember?

Buya Hamka menjawabnya dengan tegas dan elegan soal perbedaan ini;

“Setelah Prof. Dr. A, Mukti Ali naik menjadi Menteri Agama, beliau telah mengambil satu kebijaksanaan.  Yaitu mendirikan sebuah Panitia tetap ahli Rukyah dan Hisab.  Yang duduk dalam Panitia tersebut ialah ahli-ahli hisab dari sekalian golongan yang memakai hisab dan golongan yang mempertahankan rukyah.  Supaya setiap tahun diadakan hisab dan rukyah dan dijadikan di antara keduanya sokong-menyokong (saling mendukung, red).”   (Sumber: http://buyahamka.org/tanya-jawab/mesti-samakah-hari-raya-dengan-di-mekkah/)

Hamka juga menjelaskan soal perbedaan penentuan Idul Adha Saudi dan Indonesia setelah adanya pengumuman wuquf di Arafah jatuh hari Kamis 1395 H. Dalam penjelasannya, Hamka tetap memerintahkan umat Islam (khususnya bagi yang bukan jamaah Haji) mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah Indonesia. Di bawah ini penjelasan Hamka;

“Wuquf jatuh pada hari Kamis, sehingga sembahyang Hari Raya ‘Idul Adha di Makkah jatuh pada hari Jum’at. Sedangkan di Indonesia telah dilakukan ru’yatul hilal bil fi’li; ternyata bahwa akhir Dzulqa’idah jatuh pada senja hari Rabu 3 Desember 1975.

Oleh karena hasil rukyah yang bersamaan dengan hasil hisab itu telah pasti bahwa 1 Zulhijjah 1395 jatuh hari Kamis 4 Desember 1975, maka Departemen Agama pun mengeluarkan maklumatnya, berdasar wewenang yang ada padanya, bahwa 10 Zulhijjah, hari untuk sembahyang Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Sabtu 3 Desember 1975.

Dan ini diterima dengan lega oleh kaum Muslimin.  Dan ini telah sesuai dengan Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassallam yang kita salinkan di atas tadi.  Yaitu, “Puasa kamu ialah di hari kamu semua berpuasa. Berbuka kamu ialah di hari kamu semua berbuka dan Hari Raya Qurban kamu ialah di hari kamu semua berqurban.”

10 Zulhijjah disebut juga “Yaumun Nahr” (Hari Berqurban).  Lantaran itu tidaklah wajib bagi kita meninggalkan maklumat yang timbul dari wewenang Menteri Agama, yang menyiarkan hasil rukyah dan hisab yang jelas itu, untuk disamakan dengan Hari Raya Hajji di Makkah, yang menurut perhitungan hisab dan rukyah mereka, mereka lakukan pada 10 Zulhijjah juga.

Tidaklah berdosa orang yang berhari Raya Adha hari Sabtu, karena mereka mematuhi maklumat pemerintahnya yang berdasarkan hasil penyelidikan seksama itu.  Dan tidaklah mesti hasil rukyah dan hisab di Indonesia sama harinya, oleh sebab Wuquf di ‘Arafah Hari Kamis.”

Keterangan Buya Hamka tersebut menyimpulkan;

Pertama; tidaklah wajib negeri yang berjauhan mengikuti puasa dan berbuka dan Hari Raya Haji, karena mathla’ nya tidak sama.

Kedua, Wuquf di Arafah wajib dituruti oleh jamaah haji, sesuai dengan keputusan penguasa di negeri itu.

Ketiga, Rasulullah memberi peringatan bahwa berpuasa dan berbuka dan berkorban menurut orang banyak.  Karena berbeda-beda hari kurang beliau sukai.  Namun jika tetap tidak yakin dan ingin melakukannya juga, sebaiknya dilakukan dengan rahasia, bukan disiar-siarkan.

Demikianlah sikap yang harus kita ambil demi persatuan umat. Semoga bermanfaat.*

Penulis adalah Sekretaris Umum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arafahdzulhijjahhajiidul adhamuharramPuasawukuf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Idul Adha dan “Menyembelih Sifat Hewani”
Tulisan selanjutnya Barang Seni Milik Imelda Marcos Disita Manila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?