Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Adnan
Dengan turunnya syariat berjilbab/bertudung, seakan-akan ia hanya identitas muslimah semata yang bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah.
Padahal berjilbab/bertudung juga telah diperintah Allah kepada pemeluk agama Nasrani.
Dalam Bibel Korintus 11: 5-6 dan 13 menyebutkan:
“(5) tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya, (6) sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya, (13) pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung?
Begitulah ajaran yang tersebut dalam Bibel, mengajarkan kepada pemeluknya untuk bertudung/berjilbab. Tidak berjilbab/bertudung sama seperti orang yang tidak memiliki rambut (botak). Sehingga jika tidak mau bertudung/berjilbab haruslah rambutnya dicukur atau digunting.
Namun apabila mencukur atau menggunting rambut sebuah penghinaan bagi perempuan, maka haruslah perempuan tersebut bertudung/berjilbab. Oleh karena itu, perintah Jilbab yang terbingkai dalam syariat Islam, seharusnya tidak hanya wajib bagi muslimah semata akan tetapi juga harus dilakukan oleh pemeluk Nasrani seperti perintah Bibel.
Ketiga, Haram minuman keras
Meminum minuman keras juga merupakan bagian dari praktik hukum Allah yang tidak hanya dilarang kepada umat Islam semata, akan tetapi juga kepada umat Nasrani. hal tersebut dikarenakan, larangan meminum minuman keras tidak hanya disebutkan dalam Al-Quran, akan tetapi juga dalam Bibel.
Dalam Al-Quran disebutkan;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS: Al-Maidah: 90).
Sedangkan dalam Bibel Imamat 10: 9 juga disebutkan:
“Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun temurun.”
Begitupula dalam Bibel Yesaya 5: 11, disebutkan;
“Celakalah mereka yang bangun pagi-pagi dan terus mencari minuman keras, dan duduk-duduk sampai malam hari, sedang badannya dihangatkan anggur.”
Pemeluk Agama Samawi
Dalam Al-Quran ditegaskan bawah dahulu manusia merupakan umat yang satu, lalu Allah mengutus kepada setiap umat para Nabi untuk menyampaikan kabar gembira dan peringatan, serta menurunkan bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi perkara terhadap perkara yang diperselisihkan. Akan tetapi karena kedengkian terhadap satu umat dengan umat yang lain, mereka saling menbenci (lihat: QS. Albaqarah: 213).
Di samping itu, tentu masih banyak praktik-praktik hukum yang lain dalam Bibel yang senada dengan praktik-praktik hukum yang termaktub dalam Al-Quran, namun belum tersebut dalam tulisan ini, seperti larangan membuat patung, hukum rajam, perintah berkhitan/sunat dan lain sebagainya.
Dengan demikian, praktik-praktik hukum tersebut apabila diberlakukan pada suatu wilayah, termasuk di Aceh, seharusnya tidak hanya berlaku untuk umat Islam tetapi juga kepada umat Nasrani.
Oleh karena itu, qanun syariat Islam tidak hanya berlaku bagi pemeluk Islam semata, akan tetapi juga kepada seluruh pemeluk agama Samawi (Islam, Yahudi dan Nasrani). Dengan demikian tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan syariat Islam, khususnya di Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang diperbolehkan melaksanakan syariat Islam.*
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta