Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Segala yang Tidak Dikerjakan Rasulullah Haram?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juni 2018 08:04 8:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juni 2018 07:49
Bagikan
Bagikan

Oleh: Shalah Yusuf  El Haq*

KITA seringkali mendengar seseorang melarang suatu amalan dengan landasan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukannya. Maka disini perlu kita pertanyakan, apakah dibenarkan penetapan hukum syariat sebuah amalan dapat dilakukan dengan cara tersebut? Dengan bahasa lain, apakah ‘at-tark’ (peninggalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap sebuah amalan) dapat menjadi alasan keharaman amalan tersebut?

Seluruh ulama yang berkonsentrasi dalam pembahasan otoritas sebuah metode dalam memberi dampak hukum dan hujjah, atau terkenal dengan sebutan ushuliyyun (ahli ushul fiqh) telah sepakat bahwa dalil untuk menetapkan sebuah hukum adalah nash Al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ (konsensus), serta Qiyas. Sedangkan dalil lain selain empat dalil yang disebutkan tadi, para ushuliyyun berbeda pendapat akan kehujjahannya. Dalil lain tersebut seperti; istishab, istihsan, saddu adz-dzari’ah, qoul as-sahabi, dll.

Dan yang perlu kita perhatikan adalah dari seluruh metode penetapan hukum yang diakui para ulama tersebut tidak ada ‘at-tark’ di dalamnya. Itu berarti para ushuli tidak memandang ‘at-tark’ sebagai hujjah atas sebuah hukum, sebagaimana yang dijelaskan mantan Mufti Mesir Syaikh Ali Jum’ah.

Beberapa Kasus yang Menunjukkan Bahwa At Tark Tidak Menyatakan Keharaman

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Ada beberapa kasus di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menunjukkan bahwasannya apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bukanlah perkara yang diharamkan.

Shahabat Berdoa dengan Lafal yang Tidak Diajarkan Rasulullah

Diriwayatkan dari Rifa’ah bin Rafi’:
كنا يوما نصلي وراء النبي فلما رفع رأسه من الركعة قال: سمع الله لمن حمده. قال رجل وراءه: ربنا ولك الحمد، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه. فلما انصرف قال: من المتكلم؟ قال: أنا. قال: رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها، أيهم يكتبها أولا.

“Pernah suatu ketika kami melaksanakan sholat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian saat beliau i’tidal, beliau berkata: sami’allahu liman hamidah. (Tiba-tiba) seseorang di belakang beliau mengucapkan: hamdan katsīran thoyyiban mubārokan fīh. Kemudian setelah selesai sholat Rasulullah bertanya: siapa yang bicara tadi? Makmum tadi menjawab: saya. Rasulullah pun berkata: Aku melihat sekitar tiga puluh malaikat saling berebut, siapakah diantara mereka yang mencatatnya duluan.” (HR Bukhori)

Setelah menyebutkan hadist ini Imam Ibn Hajar menanggapi, “hadist ini dijadikan dalil akan kebolehan menyusun doa baru yang ghoiru ma’tsur (tidak terdapat contohnya dari Nabi) dalam sholat.” Jika dalam perkara sholat kita diperbolehkan berdoa dengan doa yang ghoiru ma’tsur maka di luar sholat tentu pintu kebolehan lebih terbuka lebar.

Para Sahabat Membuat Mimbar untuk Berkhutbah Tanpa Perintah Rasulullah

Pun saat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjadikan dahan pohon sebagai pijakan beliau saat berkhutbah, itu tidak lantas membuat para sahabat memahami keharaman berkhutbah di atas mimbar. Hingga akhirnya pemahaman itulah yang mendorong mereka membuatkan mimbar untuk khutbah nabi shallallahu alaihi wasallam.

Para fuqoha’ juga dengan jelas tidak menjadikan ‘at-tark’ sebagai argumen yang mustaqil (independen).

Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Ashar

Ibn Hazm, saat berkomentar tentang sholat sunnah dua rakaat setelah Ashar, berkata: “Adapun hadist dari Ali radhiyallahu ‘anhu maka tidak dapat dijadikan hujjah. Karena Ali hanya mengabarkan apa yang ia tahu bahwa ia tidak melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukannya. Dan Ali berkata benar. Namun itu tidak menunjukkan keharaman sholat tersebut, begitu pula kemakruhannya.” (al-Muhalla, 2/36)

Masalah Mengeringkan Air Wudhu dengan Kain

Dalam kitab Ibn Hazm lainnya, beliau berkata: “Dan begitu pula segala sesuatu yang ditinggalkan nabi shallallahu alaihi wasallam tanpa beliau larang ataupun perintahkan maka menurut madzhab kami hukumnya mubah. Barang siapa yang meninggalkannya mendapat pahala, dan barang siapa melakukannya tidak berdosa dan tidak diberi pahala.” (al-Ihkam fi ushulil ahkam, 4/436)

Imam Nawawi, saat menjelaskan hadist tentang penolakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atas kain yang diberikan Maimunah untuk mengusap air dari tubuh beliau setelah mandi junub, mengatakan: “Di dalamnya terdapat dalil kesunnahan untuk tidak mengeringkan anggota tubuh (dari bekas air).

Ulama madzhab Syafi’i berbeda pendapat dalam masalah mengeringkan anggota tubuh dari bekas wudhu dan mandi kepada lima pendapat. Pertama, meninggalkannya mustahab (sunnah), namun jika melakukannya tidak dikatakan makruh. Kedua, melakukannya makruh. Ketiga, melakukannya merupakan perkara mubah. Dan ini adalah pendapat yang kita pilih karena sebuah larangan dan kesunnahan suatu amalan membutuhkan dalil yang jelas.”(Syarh Muslim, 3/231)

Lihatlah bagaimana Imam Nawawi, seorang pakar fikih sekaligus ahli hadits memahami hadist tersebut. Beliau justru memahami apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggalkan (mengeringkan bekas mandi junud) merupakan perkara mubah. Padahal Imam Nawawi mengerti bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelas-jelas meninggalkan bahkan menolaknya.

Ibnu Daqiq al-‘Ied juga berkata, “Penolakan (Rasulullah atas) kain (yang disodorkan Maimunah) terjadi dalam kondisi yang memungkinkan terjadi banyak kemungkinan (ihtimal). Karena bisa jadi penolakan tersebut bukan dikarenakan kemakruhan mengelap bekas air, namun karena sesuatu yang berkaitan dengan kain yang disodorkan (seperti kemungkinan najis) atau selain itu. Wallahu a’lam.” (Ihkamul ahkam, 135)

Dengan demikian kita dapat memahami kaidah para ulama yang kesimpulannya, jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan sesuatu tanpa memberi petunjuk sebab ia ditinggalkan maka akan menimbulkan kemungkinan (ihtimal). Dan sesuatu yang menimbulkan ihtimal tidak dapat dijadikan hujjah. Pemahaman tersebut juga dibangun atas landasan kaidah: لا ينسب لساكت قول “Sebuah perkataan tidak dapat dinisbatkan kepada seseorang yang diam”

Beda halnya dengan taqrir (diamnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat melihat sebuah amalan). Taqrir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi hujjah akan kebolehan sebuah amalan bukan karena diamnya (saja) namun karena diamnya tersebut diikuti dengan qarinah (petunjuk) bahwa ‘Rasulullah tidak akan diam dalam kemungkaran’. Akhirnya taqrir yang disertai qorinah tersebut menghasilkan kebolehan sebuah amalan yang dilakukan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, diketahui beliau namun tidak beliau ingkari. Wallahu a’lam bishowab.

*Mahasiswa Syariah Islamiyah Universitas Al Azhar Kairo

 

 

 

 

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Sedang Kaji Program TV “Karma”
Tulisan selanjutnya Gangguan Keamanan di Nigeria Tewaskan 1.800 Orang Sejak Januari 2018

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?