Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Wakaf Membangun Peradaban Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 19:21 7:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2020 19:21
Bagikan
Universitas al-Azhar salah satu contoh bentuk wakaf umat di bidang pendidikan
Bagikan

Oleh: Dr Nashirul Haq Lc MA (Pembina Baitul Wakaf)

 

WAKAF berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fii sabilillah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pengertian yang lebih rinci, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Syariat wakaf didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wata’ala  yang artinya:

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

لَنْ تَنَا لُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِ نَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

”Kalian sekali-kali tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)

Ganjaran pahala wakaf tidak akan terputus selama harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil manfaatnya, meskipun pewakafnya telah wafat. Karenanya, wakaf termasuk dalam kategori amal jariah, yaitu yang terus mengalir pahalanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim nomor 1631)

Jika merujuk catatan sejarah, syariat wakaf pertama kali dicontohkan Umar bin Khattab r.a. Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Umar bin Khattab r.a menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia memiliki sebidang tanah yang baik di Khaibar (sekitar kota Madinah) lalu meminta nasehat kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Jika engkau mau, wakafkanlah tanah yang ada di Khaibar itu”.

Lalu Umar mewakafkan tanahnya tersebut dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasil tanah itu diberikan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, para tamu dan kepentingan di jalan Allah Subhanahu Wata’ala.

Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta atau benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya. Yaitu mewujudkan potensi ekonomis harta benda wakaf tersebut demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Dengan demikian syariat wakaf berdimensi ibadah (‘ubudiyah) dan sosial (ijtima’iyah). Nilai ibadahnya diberi ganjaran pahala yang terus mengalir di akhirat kelak, sedangkan nilai sosialnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sejarah telah membuktikan manfaat wakaf bagi peradaban Islam. Ia merupakan pilar penting dalam membangun peradaban Islam yang agung, khususnya dalam menopang dan menguatkan perekonomian negara. Karenanya wakaf menjadi salah satu sumber pemasukan Baitul Mal.

Di bidang pendidikan, universitas Al Azhar Kairo Mesir salah satu institusi yang dikelola dengan sistem wakaf. Universitas al-Azhar salah satu contoh bentuk wakaf umat di bidang pendidikan. Lembaga yang didirikan pada tahun 970 M itu telah memberikan pendidikan gratis kepada pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Jumlahnya sangat banyak, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Melalui program wakaf, institusi ini terus berkembang dari masa ke masa. Badan wakaf al-Azhar hingga kini terus aktif mengelola dan mengembangkan harta wakaf untuk memenuhi kebutuhan beasiswa, asrama, aktifitas dan berbagai program sesuai visi Al Azhar. Ini baru satu contoh pengelolaan wakaf yang terbukti memberi manfaat besar bagi umat dan peradaban Islam.

Seandainya harta wakaf umat Islam dikelola dan dikembangkan secara sungguh-sungguh dalam berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, sosial dan sebagainya. Niscaya kemaslahatan dan kesejahteraan ummat dapat diwujudkan demi mengokohkan bangunan peradaban Islam. Wallahu Ta’ala A’lam.* Artikel ini telah terbit di Majalah Suara Hidayatullah edisi Oktober

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-Azhar KairoBaitul Wakafekonomi umatNashirul Haqperadaban Islamwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya bendera zionis Pengadilan Bahrain Vonis Tiga Tahun Penjara bagi Pembakar Bendera Zionis
Tulisan selanjutnya Berebut Bantuan Puluhan Pengungsi Nigeria di Niger Tewas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?