Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Bunga Menurut Yahudi dan Kristen

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Juni 2022 11:12 11:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juni 2022 11:30
Bagikan
Bagikan

Selama 1500 tahun pertama dari agama Kristen, peminjaman uang dengan mengenakan bunga dianggap suatu dosa terkutuk, seperti merampok dan membunuh

oleh: Muhammad Rizky Prasetyo

Hidayatullah.com | MUNGKIN kebanyakan dari kita sudah tahu tentang bagaimana agama Islam melarang aktivitas yang melibatkan bunga di dalamnya. Bunga yang dimaksudkan disini adalah bagian dari sistem keuangan yang mengikat seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu saat mereka meminjam uang kepada seseorang.

Akibat dari bunga ini sendiri adalah dirugikannya pihak yang meminjam karena harus membayar lebih dari jumlah uang yang mereka pinjam, dan diuntungkannya pihak peminjam karena mereka mendapatkan keuntungan dari uang yang mereka pinjamkan.

Aturan tentang bunga di dalam islam terdapat dalam beberapa dalil al-Qur’an dan Hadis, berikut adalah beberapa dalil yang mengatur tentang bunga:

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS: Ali-Imran (3): 130).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Muhammad ibn Shabah dan Zuhair ibn Harb dan Utsman ibn Abu Syaibah, telah bercerita kepada kami, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim, bahwa Abu az-Zubair telah mengabarkan kepada kami, dari Jabir dia berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (QS: Muslim No. 2995).

Melalui dua dalil tersebut kita bisa pahami bahwasanya bunga/riba adalah suatu perbuatan yang dialarang di dalam agama islam, bahkan kita diharuskan untuk menjauhkan diri dari bunga. Lalu bagaimana hukum bunga di agama lainnya?

Apakah mereka juga dilarang untuk melakukannya? Mari kita bahas lebih lanjut melalui artikel ini.

Bunga menurut Yahudi

Kitab Taurat dan bagian yang lainnya dari kitab Hebrew Bible mengkritisasi penarikan bunga, namun interpretasi dari larangan secara biblical didapatkan beragam. Dalam satu pemahaman yang disepakati ialah bahwa kaum Yahudi dilarang untuk mengenakan biaya bunga dari pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada kaum Yahudi yang lainnya, namun dilegalkan bagi mereka untuk mengenakan biaya bunga pada transaksi yang melibatkan non-yahudi. Bagaimanapun, Hebrew bible sendiri memberikan beberapa conoth dimana ketetapan ini agar dihindari

“Thou shalt not lend upon interest to thy brother: interest of money, interest of victuals, interest of anything that is tent upon interest.” (Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan ataupun apapun yang dapat di bungakan).” (Dalam  Ulangan [23]: 19)

“Unto a foreigner thou mayest lend upon interest: but unto thy bother thou shalt not lend upon interest: that the LORD thy God may bless thee in all that thpu puttest thy hand unto, in the land whither thou goest into possess it.” (Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapu dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga—supaya Tuhan, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya) (Ulangan [23]: 20).

Secara general, hal ini dilihat sebagai sebuah keuntungan untuk menghidarkan diri dari hutang secara keseluruhan, untuk menghindari dari ikatan terhadap seseorang lainnya. Hutang juga sangat dihindari dan tidak digunakan untuk konsumpsi finansial, kecuali saat sangat dibutuhkan.

Bagaimanapun, hukum-hukum yang menentang bunga adalah salah satu dari beberapa larangan yang dikeluarkan oleh para nabi agar tidak ada seseorang yang melakukannya.

Bungan menurut Kristen

Awalnya, pengenaan bunga, atau lebih diketahui sebagai usury, dilarang oleh gereja-gereja Kristiani. Hal ini termasuk pengenaan biaya untuk penggunaan uang, seperti pada bureau de change (penukaran uang). 

Selama 1500 tahun pertama dari agama Kristen, peminjaman uang dengan mengenakan bunga disepakati oleh para pendeta pada masa itu, dan oleh Paus, para dewa dan tokoh-tokoh suci (saints) sebagai suatu dosa terkutuk yang sama saja dengan merampok dan bahkan membunuh.

Segala bentuk bunga dalam aktivitas pinjaman uang, bukan hanya bunga yang tinggi, di anggap sebagai pelanggaran berat terhadap tuhan dan manusia.  Bagaimanapun dengan berjalannya waktu pengenaan Bunga menjadi lebih diterima karena mulai bergantinya sifat alamiah dari uang, istilah ‘usury’ mulai digunakan untuk bunga di atas nilai yang ditetapkan oleh hukum.

Di dalam agama Kristiani sendiri pengutipan tentang hukum bunga juga terdapat didalam kitab Deuteronomy (Ulangan) 23: 19-20. Selain itu terdapat pula di dalam Kitab Keluaran 22: 25 yang berbunyi:

“If you lend money to any of my people with you who is poor, you shall not be like a moneylender to him, and you shall not exact interest from him.” (Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya).

Larangan juga ada dalam Kitab Leviticus (Imamat) 25 : 35-38;

“If your brother becomes poor and cannot maintain himself with you,you shall support him as though he were a stranger and a sojourner, and he shall live with you (35), Take no interest from him or profit, but fear your God, that your brother may live beside you. (36).” Dan seterusnya.

Adanya perubahan yang dilakukan dengan seiringnya berjalan waktu, menjadi kemungkinan terbesar mengapa hukum dari bunga akhirnya kurang diimplementasikan oleh agama Kristen. Mengapa agama Kristen saat ini tidak mengaplikasikan hukum bunga sendiri tidak diketahui. Wallahu a’lam.*

Penulis adalah mahasiswa Ilmu Hadis di Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bankbungabunga pinjamankristensistem keuanganyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BNPT Afghanistan BNPT Klaim Ada 650 Konten Propaganda Anti-NKRI pada 2021, Sebut Glorifikasi Khilafah Salah Satunya
Tulisan selanjutnya Puluhan Orang Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Mengaku Ditipu Terkait Investasi Batu Bara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Berita
5 Juni 2026 12:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?