Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Produksi Parfum dengan Alkohol

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 27 Mei 2011 11:02
Bagikan
parfum
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah dalam fatwanya no. 3669 membahas menganai hukum parfum yang dicampur alkohol, sebagaimana dipubilkasikan dalam situs dar-alifta.com.

Dalam fatwa itu disebutkan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa fisik khamr adalah najis, sebagaimana disebutkan Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat, yang terjemahnya,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah kotor dari amalan syeitan, maka jauhilah itu agar kalian beruntung.” (Al Maidah: 90).

Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa pendapat yang menyatakan najisnya khamr adalah pendapat jumhur ulama. Namun ada pula beberapa ulama yang menilai bahwa khamr tidaklah najis, seperti Al Alaits, Ibnu Sa’d, Al Muzani dan sebagian ulama muta’akhirin Baghdad dan Qairawan.

Bertolak dalam hal di atas, jika alkohol yang digunakan untuk parfum adalah ethyl alkohol (ethanol) maka bahan itu termasuk khamr, dan menggunakannya sebagai bahan utama parfum menyebabkan ia najis dan dilarang menggunakannya menurut pendapat jumhur. Namun hal itu dibolehkan menurut sebagian ulama seperti Al Laits, Al Muzani dan Rabi’ah, karena mereka tidak menilai bahwa khamr najis. Walhasil dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha’.

Kaidah umum menyebutkan bahwa keluar dari khilaf adalah hal yang mustahab, namun ada kaidah juga bahwa siapa yang tidak bisa menghindari perkara yang diperselisihkan, maka hendaknya ia bertaklid kepada siapa yang membolehkan.

Baca Juga

Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan
Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset
Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku

Maka lebih utama bagi pihak penanya untuk tidak menggunakan alkohol sebagai campuran untuk parfum, namun jika menggunakan alkohol berdasarkan taklid kepada para ulama yang membolehkan maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa.

Jawaban ini merespon pertanyaan seorang pengusaha pembuat parfum yang biasa mencampur parfum dengan alkohol sebanyak 80, hingga 90 persen, yang menanyakan apakah perbuatan ini dibolehkan.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diminta Berpakaian Sopan, Wanita Jerman Cabut dari Saudi
Tulisan selanjutnya Aktivis Malaysia Tolak Masuk Gaza via Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tingkatkan Publikasi Internasional, Unhan RI Tekankan Integritas dan Etika Pemanfaatan AI

Berita
17 September 2026 16:00
LPPOM dan Balai POM DKI Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal
Peringatan Hari Kematian Mahsa Amini Pertokoan Tutup, Pasukan Keamanan Iran Bersiaga
Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
‘Israel’ Dikabarkan Bagikan Intelijen Terkait Houthi ke Arab Saudi

Terbaru

  • Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
  • Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan
  • Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset
  • Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
  • Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
  • Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
  • Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang
  • Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz
  • Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS
  • Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza

19 September 2026 10:34
Berita

Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang

19 September 2026 10:17
Berita

Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz

19 September 2026 09:54
Berita

Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS

18 September 2026 17:59
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?