Seorang pekerja sedang menggali sumur di salah satu perumahan di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2023). Saat ini tak hanya pekerja tetap yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapii pekerja freelance juga bisa menjadi peserta serta mendapatkan manfaatnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. (Foto: Hidayatullah.com/Achmad Fazeri)