Hidayatullah.com—Pemerintahmerasa gerah dengan fenomena ‘ngemis online’ di media sosial. Karenanya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akan menertibkan “ngemis online” di TikTok, dengan menelaah undang-undang yang bisa menjerat mereka.
“Sekarang di Kementerian Sosial sedang melakukan telaahan terhadap undang-undang mana yang dilanggar tersebut sehingga nanti menjadi landasan. Terutama bagi kementerian yang akan menyampaikan surat kepada pemda,” kata Staf Khusus Kementerian Sosial Republik Indonesia Dr Faozan Amar dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Ahad (15/1/2023) malam.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait langkah telaah yang dilakukan Kementerian Sosial tersebut. “Nanti pada saatnya akan disampaikan, ini lho suratnya dan dasarnya apa,” ujarnya.
Faozan meminta masukan masyarakat terkait telahaan yang dilakukan Kemensos untuk menertibkan “ngemis online” ini. “Kalau ada masukan masyarakat saya kira bagus sekali supaya ketertiban umum dilakukan, karena medsos merupakan wilayah publik,” ucapnya.
Hal itu dikatakan Faozan mencermati live (siaran langsung) di TikTok. Dalam tayangan di TikTok diperlihatkan seorang nenek disuruh mandi air lumpur demi mendapatkan hadiah dari penontonnya.
Menurutnya, untuk penertiban “ngemis online” tersebut juga menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kalau kita lihat pernyataan dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo pak Usman Kansong juga sama, pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut sebagai lembaga negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika berdasarkan UU ITE “ngemis online” dilarang maka Kemenkominfo meminta TikTok untuk menurunkan konten tersebut. “Kalau itu konten yang dilarang berdasarkan UU ITE maka Kemenkominfo akan men-takedown-nya,” ucapnya menegaskan.
Dalam kesempatan ini, ia menyarankan masyarakat untuk menyumbang dapat melalui lembaga-lembaga sosial resmi di bawah izin Kementerian Sosial. “Masyarakat kalau mau menyumbang itu bisa secara langsung melalui lembaga-lembaga atau bisa juga menyumbang langsung kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurut Mensos, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” ujar Risma seperti dilansir dari Antara.*