Hidayatullah.com—Polres Pamekasan, Jawa Timur memeriksa sebanyak tiga orang terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan pengurus organisasi keagamaan ke institusi itu. Terlapor adalah seorang ustad salafi bernama Yazir Hasan Al Idis, sedangkan pelapor Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan, Jawa Timur.
“Ketiga orang yang telah kami mintai keterangan itu sebagai saksi,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023) dikutip Antara.
Kasus dugaan ujaran kebercian ini berawal dari khutbah yang disampaikan sang ustad saat menjadi khotib di Masjid Ustman Bin Affan, Perumahan Nyalabu Permai, Desa Nyalabuh Laok, Kecamatan Pamekasan.
Rekaman video khutbah lalu diunggah ke media sosial YouTube lebih pada 23 Januari 2023 itu lalu yang isinya menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam di Pamekasan adalah perbuadan bid’ah. Tidak hanya itu, sang ustad menyebut pendiri ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari bahkan tidak memperbolehkan kegiatan tersebut.
Akibat khotbah berdurasi satu menit itu menyebabkan reaksi dari kalangan warga NU Pamekasan. Pada 25 Januari 2023 massa NU yang berjumlah ribuan orang dari sejumlah desa berunjuk rasa.
Di antaranya dari Desa Nyalabu Laok, Nyalabu Daya, Bettet, Klampar, Samiran dan Desa Samatan, memprotes khotbah ustad yang dinilai provokatif. Aksi dilanjutkan dengan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan, yang melaporkan Ustad Yasir ke Mapolres Pamekasan atas dugaan penyebaran kebencian dengan nomor laporan: LP/B/36/1/2023/SPKT/Polres Pamekasan/ Polda Jawa Timur pada 27 Januari 2023.
Tiga hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2023, sekelompok orang yang mengatas namakan Aswaja berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan mendesak agar terlapor kasus dugaan penyebaran kebencian itu segera ditangkap.
Saat menemui pengunjuk rasa itu, Kapolres AKBP Satria Permana menjelaskan, para pihak yang telah dimintai keterangan diantaranya terlapor dan ahli bahasa. “Terlapor Ustad Yazir juga sudah kami periksa. Kami memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Jadi, silakan kawal proses penegakan hukum ini,” ujar kapolres.
Sebelumnya pada pertemuan yang difasilitasi pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta perwakilan sejumlah ormas Islan di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, khotib Ustaz Yasir telah menyampaikan permohonan maaf atas khutbah yang disampaikan dirinya dan telah memicu reaksi sebagian umat Islam Pamekasan itu.
Kasus ini perlu menjadi perhatian bersama, akan pentingnya berhati-hati dalam urusan ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara umat Islam.*