Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dapat Surat Peringatan, Kebaktian Pindah ke Aula Kecamatan

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 5 Februari 2013 04:26
Bagikan
bangunan di jalan yang dimaksud adalah peruntukannya untuk kantor
Bagikan

Hidayatullah.com—Kasus penyalahgunaan izin bangunan untuk tempat ibadah masih saja terus terjadi. Setidaknya inilah yang terjadi di Bandung Jawa Barat.  Setelah mendapat surat peringatan dari Camat setempat, sekitar 200 orang jemaat Gereja Rehobot Berea, hari Ahad (03/02/2013) melaksanakan kegiatan kebaktian di Aula Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung.

Kegiatan kebaktian ini dialihkan dari biasanya,  di mana mereka selalu menggelar di sebuah gedung perkantoran  di Jalan Soekarno-Hatta No. 405 Bandung.

Namun karena telah mendapat surat peringatan dari Camat agar bangunan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai perkantoran, bukan tempat ibadat maka mereka terpaksa pindah tempat.

Surat peringatan yang ditandatangani Camat, Kapolsek dan Daramil Astanaanyar Kota Bandung yang dikeluarkan tanggal 28 Januari 2013 tersebut dengan tegas  memperingatkan bahwa pengelola bangunan tersebut telah melanggar aturan yang telah ada yakni mengubah fungsinya.

Dalam surat tersebut juga menegaskan jika Surat Izin Nomor 503.644.4/3412/BPMPPT/2009 tentang IMB bahwa bangunan di jalan yang dimaksud adalah peruntukannya untuk kantor tetapi beberapa tahun terakhir justru diguakan untuk kegiatan kebaktian pada hari Ahad maka harus segera dikembalikan sesui perijinannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu Camat Astanaanyar, Hamdani mengatakan jika pihaknya memfasilitasi aula kantor kecamatan sebagai tempat ibadat kebaktian hanya bersifat sementara saja. Ia berasalan jika tempat awal dilarang digunakan maka harus dicarikan solusi sementara.Maka digunakanlah aula kantor tersebut sebagai solusi sementara.

Sementara itu pihak pengelola gedung maupun pimpinan jemaat enggan dimintai tanggapannya soal pemindahan tempat ibadah tersebut.Namun salah seorang jemaat merasa bingung akan kemana untuk kebaktian selanjutnya.

“Mungkin hanya sekali ini saja.Saya sendiri bingung minggu depan ke mana kami harus melakukan kebaktian,” ungkapnya.

Di tempat terpisah salah seorang tokoh Muslim sekitar gedung bernama Muhammad Yosep mengatakan bahwa warga Muslim sekitar Kelurahan Karasak menyambut positif surat peringatan Camat tersebut.

Menurut pengakuannya surat tersebut keluar salah satunya merupakan aspirasi dari warga Muslim Karasak yang merasa ada penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Kami sangat mendukung surat pak Camat tersebut. Selain itu ijin penggunaan banguan tersebut untuk tempat ibadat sudah berakhir sejak Nopember 2012,” jelas Yosep.

Yosep menambahkan warga akan terus melakukan pemantau dan pengawasan sehubungan telah dikeluarkannya surat peringatan tersebut. Sehingga surat tersebut diindahkan tidaknya oleh jemaat Rehobot.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taliban: Intervensi Prancis di Mali Perang Ideologi
Tulisan selanjutnya Syeikh Azhar Desak Iran Keluarkan Fatwa Pengharaman Penghinaan Sahabat Nabi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Berita
21 Juli 2026 18:32
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?