Hidayatullah.com—Kasus penyalahgunaan izin bangunan untuk tempat ibadah masih saja terus terjadi. Setidaknya inilah yang terjadi di Bandung Jawa Barat. Setelah mendapat surat peringatan dari Camat setempat, sekitar 200 orang jemaat Gereja Rehobot Berea, hari Ahad (03/02/2013) melaksanakan kegiatan kebaktian di Aula Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung.
Kegiatan kebaktian ini dialihkan dari biasanya, di mana mereka selalu menggelar di sebuah gedung perkantoran di Jalan Soekarno-Hatta No. 405 Bandung.
Namun karena telah mendapat surat peringatan dari Camat agar bangunan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai perkantoran, bukan tempat ibadat maka mereka terpaksa pindah tempat.
Surat peringatan yang ditandatangani Camat, Kapolsek dan Daramil Astanaanyar Kota Bandung yang dikeluarkan tanggal 28 Januari 2013 tersebut dengan tegas memperingatkan bahwa pengelola bangunan tersebut telah melanggar aturan yang telah ada yakni mengubah fungsinya.
Dalam surat tersebut juga menegaskan jika Surat Izin Nomor 503.644.4/3412/BPMPPT/2009 tentang IMB bahwa bangunan di jalan yang dimaksud adalah peruntukannya untuk kantor tetapi beberapa tahun terakhir justru diguakan untuk kegiatan kebaktian pada hari Ahad maka harus segera dikembalikan sesui perijinannya.
Sementara itu Camat Astanaanyar, Hamdani mengatakan jika pihaknya memfasilitasi aula kantor kecamatan sebagai tempat ibadat kebaktian hanya bersifat sementara saja. Ia berasalan jika tempat awal dilarang digunakan maka harus dicarikan solusi sementara.Maka digunakanlah aula kantor tersebut sebagai solusi sementara.
Sementara itu pihak pengelola gedung maupun pimpinan jemaat enggan dimintai tanggapannya soal pemindahan tempat ibadah tersebut.Namun salah seorang jemaat merasa bingung akan kemana untuk kebaktian selanjutnya.
“Mungkin hanya sekali ini saja.Saya sendiri bingung minggu depan ke mana kami harus melakukan kebaktian,” ungkapnya.
Di tempat terpisah salah seorang tokoh Muslim sekitar gedung bernama Muhammad Yosep mengatakan bahwa warga Muslim sekitar Kelurahan Karasak menyambut positif surat peringatan Camat tersebut.
Menurut pengakuannya surat tersebut keluar salah satunya merupakan aspirasi dari warga Muslim Karasak yang merasa ada penyalahgunaan fungsi bangunan.
“Kami sangat mendukung surat pak Camat tersebut. Selain itu ijin penggunaan banguan tersebut untuk tempat ibadat sudah berakhir sejak Nopember 2012,” jelas Yosep.
Yosep menambahkan warga akan terus melakukan pemantau dan pengawasan sehubungan telah dikeluarkannya surat peringatan tersebut. Sehingga surat tersebut diindahkan tidaknya oleh jemaat Rehobot.*