Hidayatullah.com — Berbagai permasalahan dan tantangan baru terus muncul di tengah masyarakat akibat perkembangan dinamika sosial. Terkadang hukum Islam (fikih) yang sebelumnya ditetapkan, kini sudah tidak relevan dijadikan sandaran umat Muslim Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Atas dasar ini, menurut KH. Ma’ruf Amin, dibutuhkan para cendekiawan dan ahli ijtihad untuk melahirkan hukum-hukum syariat dari Hadist dan Al-Quran melalui penelitian dan pemikiran yang mendalam atau ijtihad.
“Banyak masalah fikih yang harus direspons, masalah syariah harus direspons, baik masalah baru ataupun malah lama yg mengalami pembaharuan, karena itu butuh ahliyatul ijtihad,” kata Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin pada Rabu (22/02/2023).
Berpidato di Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Ilmiah Prof. DR. H. Asrorun Niam Sholeh, Kiai Ma’ruf turut menyinggung terkait masalah politik, ekonomi, sosial budaya, domestik maupun global.
Menurut mantan Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), perkembangan dinamika sosial sangat dinamis dan membutuhkan hukum syariat yang tetap berpegang pada hukum Islam.
“Nash (Al-Qur’an dan hadis) itu tidak akan bertambah, sedangkan permasalahan tidak terbatas. Oleh karena itu harus di-ijtihadi dan disikapi, sehingga memerlukan ahli fikih yang pandai ber-ijtihad,” tegasnya.
Kiai Ma’ruf berharap, lembaga pendidikan tinggi agama Islam terus mencetak pemikir-pemikir handal yang mampu merumuskan solusi dari berbagai permasalahan yang ada. Secara khusus, dia berharap profesor dari UIN Jakarta dan Universitas Islam lain terus produktif dalam melahirkan SDM unggul di bidang Ilmu Fikih.
Menurut Wapres, SDM unggul di bidang fikih sangat penting karena baik pemerintah maupun masyarakat membutuhkan pandangan dan panduan para ulama agar tidak menyimpang dalam berperilaku sehari-hari.
“Penting terus dibangun, masalah yang kita hadapi di nasional saja harus direspons, baik diminta pemerintah karena memerlukan pandangan ulama, maupun diminta umat sehingga masyarakat ada panduan dalam menjalankan syariatnya sesuai agama,” jelasnya, dikutip MUI.or.id.*