Hidayatullah.com–Para advokat hak asasi mengatakan, ada hampir 100 anak Indonesia dalam tahanan di Australia, dengan tuduhan menyelendupkan manusia.
Dikutip Radio Australia, mereka adalah awak dari kapal-kapal yang membawa pencari suaka dari Indonesia ke Australia.
Pengacara dan pegiat HAM, Edwina Lloyd, mengatakan, banyak diantara mereka adalah orang desa dimana tidak dikenal akte kelahiran.
Ia mengimbau pihak kepolisian Australia untuk berbuat lebih banyak dan menghubungi keluarga anak-anak itu di Indonesia untuk membuktikan umur mereka.
Kata Lyod, tidak sepatutnya anak dimasukkan dalam penjara orang dewasa di manapun juga di dunia ini.
Advokat HAM itu mengatakan, Australia menggunakan standard ganda dalam memperlakukan anak-anak Indonesia yang ditahan tersebut.
Katanya, ketika anak Australia ditahan di Bali, pemerintah berupaya melakukan segala hal. Bahkan Perdana Menteri Julia Gillard menelpon anak itu yang ditahan di kantor polisi di Indonesia.
Lloyd mempertanyakan nasib sekitar 100 anak Indonesia itu yang bertahun-tahun berada dalam penjara di Australia.*