Hidayatullah.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu karena hal tersebut melanggar konstitusi dan mencederai hukum.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menegaskan bahwa upaya menunda Pemilu Serentak 2024 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Sebelumnya, dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 oleh Partai Prima, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Pria menggugat KPU lantaran merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut, menurut PP Muhammadiyah, persoalan sengketa admnistrasi maupun seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menilai PN Jakpus tak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu.
Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 45 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.
Begini tanggapan lengkap Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
- Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
- Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL).
- Menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pemyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
- Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya
- Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).