Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jual Kalender Bebek Bangsawan Pria Thailand Masuk Bui

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Maret 2023 07:17 7:17 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Maret 2023 07:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria di Thailand dijebloskan ke dalam bui selama dua tahun karena menjual kalender bergambar bebek karet berhiaskan atribut bangsawan kerajaan disertai komentar satir, yang menurut jaksa merupakan penghinaan terhadap monarki.

Narathorn Chotmankongsin, 26, ditangkap pada Desember 2020 karena menjual kalender tersebut di laman Facebook pro-demokrasi Ratasadon.

Jaksa berpendapat bahwa gambar-gambar dan deskripsi di dalamnya mengolok-olok dan mencemarkan nama baik Raja Maha Vajiralongkorn, lansir BBC Rabu (8/3/2023).

Hari Selasa pengadilan menghukum Narathorn dengan penjara tiga tahun, tetapi kemudian mengubahnya menjadi dua tahun.

Bebek karet berwarna kuning sudah menjadi simbol aksi-aksi protes dan demonstrasi pro-demokrasi di Thailand, yang menyerukan transisi demokrasi di monarki itu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kasus ini mengirimkan pesan kepada semua warga Thailand, dan ke seluruh dunia, bahwa Thailand bergerak menjauh dari – bukan mendekat – kepada demokrasi yang menghargai hak asasi manusia,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch (HRW).

Narathorn termasuk di antara sekitar 200 orang yang ditangkap dengan hukum lese majeste sejak 2020. Para kritikus menilai penangkapan-penangkapan itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara.

Pihak berwenang Thailand juga semakin sering menggunakan undang-undang kejahatan komputer untuk menuntut mereka yang mengunggah komentar kritis di media sosial.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bebek karetthailand
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakil Bupati Sampang Berharap Muhammadiyah Kembangkan Amal Usaha di Wilayahnya
Tulisan selanjutnya Covid-19: Merasa Dirinya Menarik Orang Malas Pakai Masker

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?