Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dua Jurnalis Prancis Divonis Bersalah Memeras Raja Maroko

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Maret 2023 07:39 7:39 am
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Maret 2023 07:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua jurnalis Prancis divonis bersalah oleh pengadilan di Paris dalam dakwaan pemerasan dan pemerasan dengan ancaman (kekerasan) terhadap Raja Maroko. Keduanya dihukum percobaan penjara 12 bulan dan denda masing-masing €10.000.

Eric Laurent dan Catherine Graciet dituduh berusaha memeras beberapa juta euro dari Raja Mohammed VI pada tahun 2015, dengan imbalan mereka tidak menerbitkan buku yang memalukan tentang keluarga kerajaan Maroko.

Laurent, bekas koresponden Radio France and majalah Le Figaro, berulang kali mengontak kantor Raja Maroko untuk mengumumkan penerbitan bukunya tersebut.

Berbagai laporan menyebutkan kedua jurnalis itu kemudian menerima bayaran 80.000 euro dan menandatangani komitmen untuk menulis apapun tentang Maroko, lansir Radio France Internationale Rabu (15/3/2023).

Keduanya ditangkap di Paris, dan masing-masing ditemukan menyimpan uang tunai €40.000 , setelah diduga memberikan sebuah dokumen bertanda tangan ke seorang pengacara Maroko dan meminta uang 2 juta sebagai bayaran agar mereka mengubur buku tersebut dan berhenti “melukai Maroko secara sistematis” dengan “tulisan-tulisan dan tindakan” mereka.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Bukti lain yang memberatkan terdakwa yaitu dua rekaman audio yang diterima oleh Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi di Prancis, pada 2017.

Rekaman dibuat saat pertemuan di Paris antara Laurent dan seorang pengacara yang mewakili Maroko, yang kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan Prancis.

Laurent, 75, pada hari Senin mengakui “kesalahan moral” di hadapan Pengadilan Kriminal Paris, dengan mengatakan bahwa dia “setuju untuk terlibat dalam kasus ini”. Namun, dia membantah telah melakukan tindak pidana.

Craciet mengklaim bahwa negara Maroko telah mempengaruhinya dengan tawaran duitnya.

Kedua jurnalis itu mengatakan rekaman yang digunakan sebagai bukti telah dipalsukan dan berniat untuk mengajukan banding atas hukuman yang diberikan hakim.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:pemerasanPrancisRaja Maroko
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dukung MUI Menolak Timnas Israel, Muhammadiyah: Urusan Bola Sejalan dengan Ideologi Politik
Tulisan selanjutnya Diduga Anggota Hizbullah Tentara Israel Tembak Mati Tersangka Pemboman Dekat Libanon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?