Hidayatullah.com– Dua jurnalis Prancis divonis bersalah oleh pengadilan di Paris dalam dakwaan pemerasan dan pemerasan dengan ancaman (kekerasan) terhadap Raja Maroko. Keduanya dihukum percobaan penjara 12 bulan dan denda masing-masing €10.000.
Eric Laurent dan Catherine Graciet dituduh berusaha memeras beberapa juta euro dari Raja Mohammed VI pada tahun 2015, dengan imbalan mereka tidak menerbitkan buku yang memalukan tentang keluarga kerajaan Maroko.
Laurent, bekas koresponden Radio France and majalah Le Figaro, berulang kali mengontak kantor Raja Maroko untuk mengumumkan penerbitan bukunya tersebut.
Berbagai laporan menyebutkan kedua jurnalis itu kemudian menerima bayaran 80.000 euro dan menandatangani komitmen untuk menulis apapun tentang Maroko, lansir Radio France Internationale Rabu (15/3/2023).
Keduanya ditangkap di Paris, dan masing-masing ditemukan menyimpan uang tunai €40.000 , setelah diduga memberikan sebuah dokumen bertanda tangan ke seorang pengacara Maroko dan meminta uang 2 juta sebagai bayaran agar mereka mengubur buku tersebut dan berhenti “melukai Maroko secara sistematis” dengan “tulisan-tulisan dan tindakan” mereka.
Bukti lain yang memberatkan terdakwa yaitu dua rekaman audio yang diterima oleh Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi di Prancis, pada 2017.
Rekaman dibuat saat pertemuan di Paris antara Laurent dan seorang pengacara yang mewakili Maroko, yang kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan Prancis.
Laurent, 75, pada hari Senin mengakui “kesalahan moral” di hadapan Pengadilan Kriminal Paris, dengan mengatakan bahwa dia “setuju untuk terlibat dalam kasus ini”. Namun, dia membantah telah melakukan tindak pidana.
Craciet mengklaim bahwa negara Maroko telah mempengaruhinya dengan tawaran duitnya.
Kedua jurnalis itu mengatakan rekaman yang digunakan sebagai bukti telah dipalsukan dan berniat untuk mengajukan banding atas hukuman yang diberikan hakim.*