Hidayatullah.com—Dua mantan biarawan Kristen Koptik dijatuhi hukuman mati di Mesir karena membunuh seorang uskup tahun lalu, demikian dikonfirmasi pejabat terkait.
Uskup Epiphanius, 64, ditemukan dalam kondisi mati bersimbah darah pada Juli 2018 di sebuah biara di daerah gurun sebelah timur laut Kairo.
Hukuman mati kedua terdakwa aslinya ditetapkan bulan Februari lalu, tetapi kemudian diserahkan ke Mufti Mesir untuk dikaji, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan. Hari Rabu (24/4/2019), Pengadilan Pidana Damanhur mengkonfirmasi hukuman mati kedua terdakwa.
Salah satu biarawan itu, Wael Saad, kabarnya mengatakan kepada jaksa bahwa dia menggunakan tongkat besi untuk memukul uskup hingga tewas. Biarawan satunya, bernama Remon Rasmi, dituduh membantu Saad.
Saad dan Rasmi, yang juga dikenal dengan nama relijius mereka Ashiah dan Faltaous, masih dapat mengajukan banding.
Kasus pembunuhan Uskup Epiphanus itu mengemparkan komunitas Kristen Koptik (Qibhty) yang mencakup 10% total populasi Mesir.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menanggapi kasus tersebut Paus Tawadros II, pemimpin Koptik tertinggi, mengeluarkan sejumlah kebijakan guna mengembalikan ketertiban di lingkungan biara.
Dia membekukan perekrutan biarawan baru selama setahun, dan para biarawan diperintahkan menutup akun-akun media sosial mereka.*