Hidayatullah.com– Pakar Hukum Lingkungan, Suparto Wijoyo, mengatakan tidak sepakat jika reklamasi di Teluk Jakarta dijadikan bisnis properti (apartemen).
Suparto berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memegang teguh amanat National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara yang sedari dulu sudah digagas oleh pemerintah Belanda untuk menanggulangi bencana banjir Jakarta untuk membangun tanggul laut raksasa.
“Di dalam dokumen yang kajiannya juga dilakukan oleh kementerian hidup Belanda, NCID itu untuk mencegah banjir, ekonomi terbangun, lahan konservasi terjaga jadi bukan untuk bangun apartemen,” jelas Suparto dalam wawancara di Jakarta, Kamis (02/11/2017) lansir RRI.
Baca: Pakar Lingkungan: Reklamasi di Teluk Jakarta Membahayakan
Suparto berharap pemerintah dapat memperhitungkan kembali untung ruginya jika teluk Jakarta dibangun untuk kepentingan properti.
“Ini area konservasi bukan properti. Kalau mau dibangun ya dibuat pemberdayaan lahan bagi masyarakat misalnya untuk pemberdayaan nelayan sekitar,” ucap Suparto.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.
Menurut JK, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.
Sebab kata JK, membongkar reklamasi yang sudah berjalan dapat memakan biaya yang lebih besar dan merusak keindahan tata kota.
Baca: Sudirman Said Bantah Jokowi Tak Keluarkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Meski demikian, JK menegaskan reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau-pulau yang baru tidak akan dilanjutkan. Namun, untuk reklamasi yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan.
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium (penghentian sementara) reklamasi Teluk Jakarta.*