Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Karaoke dan Panti Pijat di Makassar Wajib Tutup selama Ramadhan  

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Maret 2023 21:33 9:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Maret 2023 21:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan beroperasi untuk karaoke/rumah bernyanyi dan panti pijat refleksi selama bulan Ramadan. SE Nomor 435/94/5.edar/Dispar/11/2023 sudah diteruskan ke seluruh tempat usaha rumah bernyanyi maupun panti pijat refleksi.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan juga sekaligus untuk memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Rumah bernyanyi/karaoke dan panti pijat refleksi dilarang beroperasi mulai Senin (20/3). Selanjutnya, tempat usaha tersebut baru bisa buka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya Selasa, 25 April 2023 mendatang.

“Larangan beroperasi selama Ramadan terhadap rumah bernyanyi atau karaoke dan panti pijat refleksi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin a, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan selama Ramadan,” ungkap mantan Kabag Humas Pemkot Makassar itu, kemarin.

Khusus kepada pengelola usaha jasa makanan dan minuman, kata Roem, diimbau untuk tidak demonstratif dalam menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan saat siang hari. “Dalam menjalankan usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat,” katanya.

Jika ada yang ditemukan melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Makassar , maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Sanksi tegas dan terberat yang bisa kita ambil jika menemukan ada yang melanggar aturan adalah pembekuan izin usaha dan penutupan,” tegas Roem.

Roem mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi ke THM selama bulan suci Ramadan karena hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. “Kenapa tidak ada THM, Bar, dan diskotik? Karena itu merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Surat edarannya dikeluarkan Pak Gubernur,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Ikhsan, mengatakan pihaknya siap mengawal aturan yang dikeluarkan Pemkot Makassar tersebut. Bahkan, Satpol membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi selama Ramadan.

Secara tegas, Ikhsan mengaku Satpol PP akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika ada yang ditemukan melanggar, maka Satpol PP berhak untuk memproses sanksi kepada yang bersangkutan. Dia mengatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam penegakan Perda.

“Nanti tim kami akan bergerak mobile melakukan pengawasan. Jika ada yang ditemukan melanggar, tentu akan kami proses dan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tandas Ikhsan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:karaokeMakassarpanti pijatRamadhan 2023
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umrah Ramadhan Arab Saudi Jamaah Tak Perlu Izin untuk Sholat di Dua Masjid Suci selama 10 Hari Terakhir Ramadhan
Tulisan selanjutnya Partai Kesejahteraan Baru Pimpinan Fatih Erbakan Tak Bergabung dengan Aliansi AKP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?