Hidayatullah.com — Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung buka suara usai surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia yang meniadakan buka puasa bersama (bukber) ramai mendapat kritikan.
Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut ditujukan untuk para pejabat tinggi negara seperti menteri koordinator, menteri dan kepala lembaga negara lainnya.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah,” ujar Pramono seperti yang diliat Hidayatullah.com dalam Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (23/03/2023).
Perlu diketahui, larangan buka puasa bersama tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Lebih lanjut, Pramono menyebut bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum dan menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan bukber.
Pramono lantas arahan tersebut agar ASN dan pejabat pemerintah melakukan buka puasa bersama secara sederhana. Hal ini lantaran pejabat dan ASN masih menjadi sorotan masyarakat.
“Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar di sosial media arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat dengan subyek “Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama” ini tertanggal 21 Maret dan ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Munculnya larangan buka puasa bersama tersebut mendapat kritik dari banyak tokoh.
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar Seskab untuk meralat surat tersebut yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk menyudutkan pemerintah.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam,” ujar Yusril.
Sementara, Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 Prof. Dr. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin mengatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat instansi pemerintah untuk mengadakan Buka Puasa Bersama (Bukber) seperti dalam Edaran Mensekab Pramono Anung dinilai tidak arif dan tidak adil.
“Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah Buka Puasa Bersama (Bukber) antara lain untuk meningkatkan silaturahim yang justeru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), “ demikian ujar Din Syamsuddin, dalam rilisnya yang diterima Hidayatullah.com.
Sedangkan ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan bahwa buka puasa bersama adalah momentum silaturahmi dan kebersamaan. Menurut Kyai Cholil larangan tersebut kurang tepat.
“Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya utk instansi kurang tepat dan tak sesuai dg tradisi keagamaan kita,” ujarnya di Twitter.