Hidayatullah.com—Presiden Joko Widodo atau Jokowi, memberikan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriah. Surat yang kini beredar di media social itu berupa arahan yang meminta kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan ditiadakan.
Arahan Presiden Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat dengan subyek “Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama” ini tertanggal 21 Maret dan ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Sementara itu, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Jokowi juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house. Alasannya, tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan, karenanya seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.
“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house,” kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2023).
Meski demikian, Jokowi memperbolehkan masyarakat mudik ke kampong halaman. Hanya saja, kata Presiden Jokowi, pemudik wajib menerima tiga dosis vaksin Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.

Di bawah ini poin-poin utama surat arahan yang ditandatangani Pramono Anung tersebut.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.*