Hidayatullah.com—Pemerintah Indonesia secara tegas mengutuk pengumuman tender untuk pembangunan kembali pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Baitul Maqdis). Pemerintah Indonesia menegaskan pembangunan permukiman haram di wilayah pendudukan Palestina adalah pelanggaran internasional.
“Indonesia mengutuk pengumuman tender oleh Israel untuk membangun kembali 940 pemukiman di Tepi Barat dan 89 pemukiman baru di Yerusalem Timur,” kata Kemenlu. Hal itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dikutip akun resminya, @Kemlu_RI, Senin (27/3/2023).
Kemenlu juga menilai, pembangunan seribu lebih bangunan rumah oleh zionis di wilayah pendudukan Palestina, menghalangi terwujudnya perdamaian. Dalam pernyataan sikapnya Indonesia turut mendesak Dewan Keamanan PBB, menggelar pertemuan khusus terkait rencana tersebut.
“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan pertemuan khusus guna menghentikan rencana ini. Indonesia juga terus mendorong masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina,” ucapnya.*