Hidayatullah.com—Pengadilan di kota terbesar di Nigeria utara, Kano, telah memberikan waktu hingga Jumat bagi seorang pria untuk menyembelih ayam jantannya. Peristiwa ini menyusul keluhan tetangga tentang kokok ayam yang terus-menerus menyebabkan mereka tidak bisa tidur.
Sang penggugat, Yusuf Muhammed, dari Ja’en di kota metropolis Kano mengatakan kepada pengadilan bahwa kokok ayam yang tak henti-hentinya merupakan pelanggaran atas haknya untuk bisa tidur nyenyak.
Hakim Halima Wali mengeluarkan perintah hari Selasa yang menyatakan ayam itu sebagai gangguan lingkungan, menurut laporan proses pengadilan. Pengadilan yang bertempat di Gidan Murtala memerintahkan Isyaku Shu’aibu, sang pemilik, untuk menyembelih ayam jantannya.
Kepada pengadilan, Isyaku mengaku telah membeli ayam jantan untuk perayaan Jumat Agung, sebelum Minggu Paskah sebuah perayaan hari raya Kristen guna disembelih untuk pesta keluarga.
Hakim mengizinkan perayaam tersebut tetapi memperingatkan untuk memastikan bahwa hewan itu tidak berkeliaran di daerah pemukiman dan mengganggu warga.
Dia juga memerintahkan untuk menyembelih ayam jantan pada hari Jumat, seperti yang dijanjikan atau menghadapi hukuman dari pengadilan.
Sudut cerita lain yang menarik menurut juru bicara pengadilan adalah bahwa pemilik ayam jantan segera menerima bahwa ayamnya bersalah. “Dia mengatakan dia membeli ayam jantan untuk dinikmati pada hari Jumat Agung dan sekarang dengan perintah hakim dia akan menyembelihnya sehingga tidak ada lagi yang mengeluh tentang kebisingan,” kata Baba Jibo Ibrahim, juru bicara pengadilan negara bagian Kano mengkonfirmasi kepada BBC News.*