Hidayatullah.com—Parlemen Kuwait kembali dibubarkan pada hari Senin, Anadolu Agency melaporkan, mengutip Kantor Berita KUNA. Keputusan tentang pembubaran parlemen disetujui setelah pertemuan Kabinet.
Pada bulan Maret, Mahkamah Konstitusi Kuwait membatalkan pemilihan parlemen yang diadakan tahun lalu dan mengembalikan pemerintah sebelumnya.Dalam pemilihan September 2022, oposisi memenangkan 28 kursi dari 50 kursi parlemen.
Tetapi pengadilan memutuskan bahwa pemilihan itu tidak sah. Sebelumnya, pada 2022 parlemen negara itu dibubarkan berdasarkan keputusan Putra Mahkota Sheikh Meshal al-Ahmad al-Jaber al-Sabah, di tengah perselisihan antara pemerintah dan parlemen.
Negara Teluk Arab yang juga anggota OPEC, telah menghadapi konflik berkepanjangan antara pemerintah dan parlemen terpilih.
Parlemen Kuwait yang pertama kali dipilih pada tahun 2020 dibubarkan tahun lalu dalam upaya untuk mengakhiri kebuntuan. Pemungutan suara diadakan pada bulan September di mana pihak oposisi memperoleh keuntungan, namaun bulan Maret Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil tersebut.
Kuwait melarang partai politik tetapi telah memberikan pengaruh yang lebih besar kepada legislatifnya daripada badan serupa di monarki Teluk lainnya, dan stabilitas politik secara tradisional bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan parlemen.*