Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Soal PP Al-Zaytun, Gubernur Ridwan Kamil Menunggu Arahan MUI dan Pemerintah

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Juni 2023 06:01 6:01 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Juni 2023 07:00
Bagikan
pungli pemakaman
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Bagikan

Hidayatullah.com—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat soal isu pro dan kontra terkait kegiatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi soal Ponpes Al-Zaytun, mengingat soal berkaitan dengan soal fikih itu ranahnya ada di MUI. “Kami menunggu fatwa dari MUI kira-kira kalau fatwanya menyatakan harus ada tindakan secara keagamaan maka pemerintah Jabar akan melakukan sebuah ukuran,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).

Dia menilai yang perlu turun pertama kali untuk mengatasi pro kontra itu adalah Kemenag. Instansi tersebut bisa melaksanakan kebijakan melalui kantor wilayahnya di Jawa Barat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Karena urusan agama kemudian urusan fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan dan keamanan itu wilayah pemerintah pusat,” kata dia.

Di samping itu, dia juga mengaku secara internal masih merapatkan terkait tindakan yang perlu dilakukan terkait Ponpes Al-Zaytun tersebut. “Urusan kondusifitas, menjaga keamanan dan demonya tidak merusak itu urusan pemerintah daerah, tapi urusan kurikulum kemudian konten dakwah, fiqih, fatwa itu urusan Kemenag,” kata dia dikutip laman Antara.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Pada Kamis ini, terjadi aksi unjuk rasa di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang dilakukan Forum Indramayu Menggugat. Sehingga Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat mengerahkan sebanyak 1.200 personel untuk mengamankan aksi itu.

“Kami kerahkan kurang lebih 1.200 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Indramayu Menggugat,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar. Fahri mengatakan, pihaknya menerima dua surat terkait unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh dua kubu, terkait keberadaan Ponpes Al-Zaytun.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gubernur JabarHeadlinePonpes Al-ZaytunPP Al-ZaytunRidwan kamil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Gelontorkan Investasi Rp 570 Triliun untuk Menjadi Pusat Game dan E-sports Dunia
Tulisan selanjutnya Massa Al-Zaytun Nyanyi Lagu ‘Israel’ Havenu Shalom Aleichem saat Hadapi Massa Pengunjuk Rasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?