Hidayatullah.com– Kementerian Luar Negeri Mali meminta agar Dewan Keamanan PBB menarik pasukan misi perdamaian yang ditugaskan di Mali, karena gagal mengatasi gangguan keamanan di negara itu dan sekitarnya yang merupakan alasan pasukan itu ada.
“Pemerintah Mali menyeru penarikan tanpa penundaan pasukan MINUSMA,” kata Menteri Luar Negeri Abdoulaye Diop dalam rapat DK-PBB hari Jumat (16/6/2023).
Berbicara di Dewan Keamanan, Diop mengatakan pemerintahnya bersedia bekerja sama dengan PBB. Namun, dia menolak semua opsi yang diajukan Sekjen PBB untuk mengubah mandat misi tersebut.
MINUSMA (Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali) didirikan oleh PBB pada 2013 untuk menstabilkan negara Mali di tengah maraknya serangan dari kelompok bersenjata Muslim.
Pada bulan Januari, Sekjen PBB Antonio Guterres mengajukan tiga amandemen terhadap misi tersebut. Proposal termasuk penambahan personel dan penarikan pasukan. Namun, Sekjen PBB itu akhirnya memilih jalan tengah.
“MINUSMA tampaknya telah menjadi bagian dari masalah dengan memicu ketegangan komunitas yang diperburuk oleh tuduhan yang sangat serius yang sangat merusak perdamaian, rekonsiliasi dan kohesi nasional di Mali,” kata Diop.
Dia menambahkan bahwa tindakan-tindakan misi tersebut telah menciptakan “perasaan tidak percaya” terhadapnya di kalangan penduduk Mali.
Kepala MINUSMA El Ghassim Wane menanggapi pidato Diop mengatakan bahwa “hampir mustahil” untuk mempertahankan kehadiran misi itu tanpa ada persetujuan dari negara tuan rumah, lapor kantor berita AFP.
Hubungan antara misi PBB itu dan rezim penguasa menjadi tegang baru-baru ini, terutama setelah militer mengambil alih kekuasaan lewat kudeta tahun 2020, diikuti oleh kudeta lain sembilan bulan kemudian.
Pada Agustus 2022, otoritas Mali mengusir jubir MINUSMA Olivier Salgado, dan memerintahkan penangguhan sementara rotasi pasukan misi itu.
Awal tahun ini di bulan Februari, junta militer Mali menyatakan dan mengumumkan seorang pejabat senior misi penjaga perdamaian sebagai persona non grata, memberinya waktu 48 jam untuk meninggalkan negara itu.*