Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Isbal Batalkan Wudhu dan Shalat?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Juni 2023 12:50 12:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Juni 2023 13:00
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Tatkala seorang melaksanakan shalat dalam kondisi musbil atau isbal (menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki) pada kain, maka Rasulullah memerintahkan berwudhu, apa maksud hadis ini?

Hidayatullah.com | Assalamualaikum. Saya pernah membaca sebuah hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang shalat dalam keadaan munjulurkan kain melebih kedua mata kaki untuk berwudhu, lantas mengulangi wudhunya. Pertanyaannya apakah perbuatan isbal membatalkan wudhu? Bagaimana sebenarnya hukum terhadap Hadits tersebut, dan seperti apa memahami maknanya?  Deni

Waalaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.

Kemungkinan hadits yang dimaksud oleh penanya adalah hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ»، فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ»، فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ، ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ، فَقَالَ: «إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ» (أخرجه أبو داود: 638, 1/172)

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Dari Abu Hurairah ia berkata,”Tatkala seorang melaksanakan shalat dalam kondisi musbil (menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki) pada kain, maka Rasulullah ﷺ  berkata kepadanya, ’Pergilah untuk berwudhu.’ Lantas ia pergi dan berwudhu, lalu datang. Rasulullah ﷺ pun bersabda, ’Pergilah dan berwudhu.’ Lantas ia pun pergi dan berwudhu kemudian datang kembali. Lantas bertanyalah seorang laki-laki,’Wahai Rasulullah, kenapa Anda memerintahnya untuk berwudhu?’ Lantas beliau pun diam, lalu bersabda,’Sesungguhnya sebelumnya ia melaksanan shalat sedangkan ia dalam kondisi musbil kain izar-nya dan sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat seorang lelaki yang menjulurkan kain izar-nya hingga melebihi mata kaki.” (Riwayat Abu Dawud: 638, 1/172).

Kedudukan Hadits

Imam An-Nawawi menyatakan mengenai hadits di atas, ”Riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih seusai dengan syarat Imam Muslim.” (Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 3/178).

Namun pernyataan Imam An-Nawawi dikritik oleh beberapa ulama lainnya. Al Munawi menyatakan, ”Akan tetapi Al-Mundziri menyebutkan bahwasannya hadits ini mengandung ilat, padanya Abu Ja’far, lelaki dari Madinah yang tidak dikenal.” (Faidh Al-Qadir, 2/274).

Burhanuddin Ibrahim Ad Dimasyqi menyatakan pernyataan yang sama dengan Al Munawi. (Al Bayan wa At Ta’rif, 1/188).

Maksud Tidak Terima Shalat bagi Pelaku Isbal

Mulla Ali Al Qari menyatakan bahwa yang dimaksud tidak diterima shalat pelaku isbal adalah tidak diterima secara sempurna bagi pelakunya. (Mirqat Al Mafatih, 2/634).

Adapun Ibnu Allan menyatakan maksud dari tidak diterimanya shalat bahwa pelakunya tidak terhapuskan dosanya tidak disucikan hatinya dari dosa-dosa meskipun beban kewajiban tertunaikan. (Dalil Al Falihin, 5/275).

Kenapa Rasulullah ﷺ Perintahkan Mengulang Wudhu?

Mengenai kandungan dari hadist, beberapa ulama menyatakan pendapat mereka:

Imam Badr Al-Aini berpendapat bahwasannya hadits ini mansukh, ”Adapun hadits itu mansukh dan juga dhaif, karena padanya ada seorang yang tidak diketahui namanya, yakni Abu Ja’far.” (Syarh Abi Dawud li Al Aini, 3/169).

Mulla Ali Qariy Al-Hanafi menyatakan bahwasannya yang dimaksud shalat dalam hadits di atas adalah hendak melakukan shalat, bukan bermakna bahwa lelaki itu sedang shalat lantas membatalkan shalatnya sebagaimana pendapat Ibnu Hajar.

Adapun Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengulangi wudhunya, hal itu karena shalat berhubungan dengan diterima atau tidaknya amalan itu secara sempurna. Sedangkan bersuci merupakan syarat shalat dan bagian luar dari shalat, maka tidak diterima shalat juga berhubungan dengan thaharah juga. Sebab itulah Rasulullah ﷺ memerintahkan juga untuk mengulangi thaharah, agar shalat menjadi lebih sempurna dan afdhal. (Mirqat Al Mafatih, 2/634).

Ibnu Al-Arabi juga berpendapat bahwasannya Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengulangi wudhu sebagai adab dan penegasan terhadap perkara itu. (Faidh Al Qadir, 2/274).

Sedangkan Ath-Thibi berpendapat bahwasannya Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengulangi wudhu, bahwasannya wudhu meski ia merupakan thaharah dhahir namun ia juga bisa mensucikan bathin dari sifat-sifat takabbur. (Faidh Al Qadir, 2/274).

Ibnu Allan As-Siddiqi menyatakan bahwasannya perintah untuk mengulangi wudhu adalah untuk menghapus dosa, karena bersuci juga menghapus dosa karena riwayat yang kedudukannya hasan menyatakan, ”Tidaklah seorang berwudhu lantas menyempurnakan wudhunya  kecuali diampuni baginya dosanya yang terdahulu dan yang akan datang.” (Dalil Al Falihin, 5/275).

Namun ada pula kemungkinan lain dari perintah pengulangan wudhu, yakni karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengetahui ada wudhu yang dilakukan sebelumnya tidak sah. (Dalil Al Falihin, 5/275).

Sedangkan Rasulullah ﷺ tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat, karena yang dilaksanakan adalah shalat sunnah.  (Dalil Al Falihin, 5/275).

Dengan demikian, mayoritas ulama tidak mengambil kesimpulan dari hadits di atas bahwa wudhu dan shalat batal karena isbal. Wallahu A`lam Bish Shawab.*/Thoriq, LC, MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineIsbalmenjulurkan pakaianmusbilpembatal shalatPilihan Redaksishalatwudhu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perusuh Membakar kediaman Menteri Luar Negeri India di Manipur
Tulisan selanjutnya Mali Meminta Pasukan PBB Pergi dari Negaranya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?