Hidayatullah.com—Usai diperiksa selama 9 jam oleh Bareskrim Polri, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun AR Panji Gumilang menghadapi pertanyaan para wartawan. Ia mengaku, semua pertanyaan Bareskrim telah dijawab.
“Assalamua’aikum Warahmatullahi Wabarakatu. Shalom Aleichem. Saya paham saudara menunggu dari pagi, saya paham saudara ingin tahu dari mulut saya apa yang terjadi hari ini. Semuanya panggilan Bareskrim telah saya penuhi.”
“Di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya. Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan saudara-saudara telah saya berikan informasi dan selanjutnya nanti kami minta jalan supaya bisa pulang, “ ujarnya.
Saat wartawan memberondong pertanyaan simpang siur Al-Zaytun dan hubunganya dengan aliran sesat, Panji Gumilang hanya mengelak.
“Saya sudah beri jawaban kepada Bareskrim. Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana kemari lagi. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik.”
Panji mengatakan di antara yang ditanyakan adalah tentang riwayat hidupnya dan terkait masa lalunya dengan hokum.
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Kedua ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah,” kata dia.
Lalu dia tanya lagi, apakah ada ketetapan hukum pernah ada? “Saya jawab ada dan saya pernah dihukum 10 bulan,” tambahnya tanpa menyinggung masalah inti yang sedang diperbincangkan di masyarakat, tentang dugaan penistaan agama.
Bukti Unsur Pidana
Sebagaimana diketahui, Polri sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status kasus yang menimpa AR Panji Gumilang dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam pemeriksaan Panji Gumilang penyidik memberikan 26 pertanyaan.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa hari ini kami telah melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait laporan yang ada, yaitu adanya laporan penistaan agama yang dilakukan saudara Panji Gumilang,” katanya di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan kita berikan 26 pertanyaan,” terusnya.
Lebih jauh, Djuhandhani menyebut, dalam 26 pertanyaan tersebut penyidik mempertanyakan mengenai sejarah dari ponpes Al-Zaytun sendiri. “Mulai dari sejarah Al-Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan terkait video yang diunggah menjadi pertanyaan kami,” terangnya.
“Dan (Panji Gumilang) mengakui bahwa apa yang di video itu adalah statment,” sambungnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Djuhandhani menerangkan, pihaknya akan lakukan upaya penyidikan terhadap Panji Gumilang pada hari ini, Selasa, 4 Juli 2023. “Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini, dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan,” pungkasnya.
Dhuhandhani mengatakan telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli juga terlapor yang menurutnya cukup ada bukti tindak pidana. “Perlu kami tambahkan bahwa kami sudah memeriksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor, ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” ujarnya.
Usai jalani pemeriksaan, Djuhandhani menuturkan, Panji Gumilang kembali kediamannya. Sebelumnya, Bareskrim Polri, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni Panji Gumilang pada hari ini Senin, 3 Juli 2023.*