Hidayatullah.com– Bekas kepala perusahaan periklanan di Tokyo fivonis bersalah memberikan suap kepada panitia Olimpiade Tokyo.
Shinichi Ueno, bekas presiden ADK Holdings Inc, pada 12 Juli di Pengadilan Distrik Tokyo dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada seorang pejabat Tokyo Olympic supaya perusahaannya kebagian menangani kontrak sponsor korporasi, lapor Asahi Shimbun Kamis (13/7/2023).
Shinichi Ueno dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan penangguhan empat tahun. Jaksa menuntut hukuman penjara dua tahun tanpa penangguhan.
Dalam putusan hakim disebutkan bahwa Ueno berkolusi melakukan suap bersama dua anak buahnya di ADK, yaitu seorang managing director dan seorang manajer yang memimpin tim proyek berkaitan dengan olimpiade.
Antara 2014 dan 2018, Ueno meminta Haruyuki Takahashi, kala itu merupakan seorang eksekutif komite Olimpiade Tokyo, untuk membantu ADK terpilih sebagai salah satu agen pemasaran guna memungkinkan perusahaan tersebut memperoleh kontrak sponsor dan iklan Olimpiade Tokyo.
Ueno kala itu memberikan uang sejumlah total 14,85 jita yen ($107.000) kepada sebuah perusahaan konsultan bernama Commons, yang dikelola oleh Takahashi, mulai 2019 sampai 2022, menurut pengadilan.
Kedua anak buah Ueno sudah dijatuhi hukuman percobaan, sementara Takahashi masih menunggu proses persidangan dengan dakwaan suap.
Kasus Ueno ini merupakan putusan ke-10 dari lima kasus terpisah berkaitan dengan suap-menyuap penyelenggaraan Olimpiade Tokyo. Sejauh ini sudah 15 orang dijerat dakwaan dan dalam kesepuluh putusan tersebut semua terdakwa divonis bersalah.*