Hidayatullah.com—Kedutaan Besar RI di Kairo akan memberikan pendampingan hukum mahasiswa Indonesia (WNI) yang menjadi korban aksi kekerasan oleh sejumlah pelajar/mahasiswa Indonesia di Mesir.
Keputusan ini diambil sehubungan dengan terjadinya aksi kekerasan fisik dan verbal pasca-turnamen futsal Cordoba Cup yang melibatkan oknum pelajar mahasiswa Indonesia dari berbagai kekeluargaan, termasuk dari KSW (Kelompok Studi Walisongo, asal Jateng dan DIY) dan KKS (Kerukunan Keluarga Sulawesi) di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir.
Berdasarkan keterangan KBRI Kairo yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/7), tindakan kekerasan fisik dan verbal itu terjadi seusai turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir.
Aksi tersebut melibatkan sejumlah pelajar/mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan, yaitu Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Yogyakarta dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).
“Hal ini penting diupayakan untuk mencegah akibat yang lebih besar yang berpotensi merugikan semua pihak, termasuk kepentingan pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir secara keseluruhan,” demikian pernyataan KBRI.
Dalam rilisnya yang diunggah di akun Instagram KBRI Kairo telah berusaha mencari jalan keluar melalui cara-cara musyawarah sekaligus menempuh penyelesaian melalui proses hukum.
Memperternukan perwakilan pihak korban dan pelaku dari masing-masing dua ikatan kekeluargaan (KSW dan KKS) dan perwakilan PPMI yang menghasilkan kesepakatan agar suasana kondusit tetap terjaga.
Sayangnya, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum menyusul adanya laporan korban kekerasan lainnya yang sebelumnya dialami oleh kawannya dengan pelaku dari ikatan kekeluargaan yang sama.
Korban meyakini bahwa jalur hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memutus mata rantai kekerasan pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir. KBRI telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus mereka ke pihak kepolisian Mesir pada Jumat, 14 Juli.
Menur KBRI, pihak kepolisian menyampaikan siap memproses laporan korban dan memberikan pandangan bahwa akan terdapat mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh pelapor maupun terlapor dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam upaya melanjutkan proses hukum dan menjamin kepastian perlindungan kepada korban, KBRI Kairo juga telah berkoordinasi dengan Badan Keamanan Nasional (NS) Mesir sebagai pemangku kewenangan dalam menangani masalah hukum warga negara asing.
Langkah itu juga dilakukan untuk membahas upaya pengamanan dan pencegahan aksi kekerasan lanjutan.
KBRI Kairo menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondisi yang kondusif, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 13.000 orang, dengan 5.500 orang di antaranya tiba di Mesir sejak tahun ajaran 2020/2021.
Seperti diketahui, sebelumnya, Ikatan Keluarga Alumni Nahdlatul Ulama (IKANU) mengatakan bahwa salah satu kader Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) menjadi korban pengeroyokan oleh pelajar Indonesia di Mesir.
Sekretaris Jenderal IKANU Anis Masduqi menyebut bahwa pengeroyokan itu diduga terjadi pada 12 Juli.
Adapun korbannya adalah seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah yang diserang oleh sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS, yang sedang menjalani studi di Universitas Al-Azhar.*