Hidayatullah.com—Pemerintah Kabupaten Indramayu mengaku telah menyegel Galangan Kapal milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola AR Panji Gumilang.
Gurita bisnis yang berada di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu ini sebenarnya diberhentikan paksa aktivitas sejak Oktober 2022 lalu karena perizinan yang tidak lengkap.
Namun dalam memeriksaan terbaru ketika dilakukan pengecekan, aktivitas di Galangan Kapal milik pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang itu diketahui tetap berjalan.
Pemkab Indramayu mendapati para pekerja masih masuk dari usaha penggergajian kayu yang juga masih milik Al Zaytun. Kemarin kita ibarat kata kecolonganlah, kita tutup depannya ternyata ada yang masuk lewat samping,” ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina, Selasa (25/7/2023).
Nina Agustina mengatakan, pihaknya turut mengecek perizinan dari usaha penggergajian kayu tersebut. Ternyata perizinannya adalah untuk usaha mikro.
Pemkab Indramayu yang merasa dikelabui kembali melakukan penyegelan untuk usaha tersebut. Hingga saat ini, sudah dua usaha milik Panji Gumilang yang disegel karena perizinan.
“Penggergajian kayu jadi kita tutup juga karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.
Untuk mencegah terjadinya aktivitas di sana, Pemkab Indramayu akan lebih meningkatkan lagi pengawasan. Pemerintah Kecamatan Kandanghaur pun diminta intens mengawasi usaha tersebut hingga izinnya benar-benar di tempuh.*