Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kesal Dikelabuhi, Pemkab Indramayu Menutup Perusahaan Galangan Kapal Al Zaytun yang Tak Berizin

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Juli 2023 12:05 12:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 Juli 2023 12:45
Bagikan
Bupati Indramayu, Nina Agustina dan staf
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Kabupaten Indramayu mengaku telah menyegel Galangan Kapal milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola AR Panji Gumilang.

Gurita bisnis yang berada di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu ini sebenarnya diberhentikan paksa aktivitas sejak Oktober 2022 lalu karena perizinan yang tidak lengkap.

Namun dalam memeriksaan terbaru ketika dilakukan pengecekan, aktivitas di Galangan Kapal milik pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang itu diketahui tetap berjalan.

Pemkab Indramayu mendapati para pekerja masih masuk dari usaha penggergajian kayu yang juga masih milik Al Zaytun. Kemarin kita ibarat kata kecolonganlah, kita tutup depannya ternyata ada yang masuk lewat samping,” ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina, Selasa (25/7/2023).

Nina Agustina mengatakan, pihaknya turut mengecek perizinan dari usaha penggergajian kayu tersebut. Ternyata perizinannya adalah untuk usaha mikro.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pemkab Indramayu yang merasa dikelabui kembali melakukan penyegelan untuk usaha tersebut. Hingga saat ini, sudah dua usaha milik Panji Gumilang yang disegel karena perizinan.

“Penggergajian kayu jadi kita tutup juga karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

Untuk mencegah terjadinya aktivitas di sana, Pemkab Indramayu akan lebih meningkatkan lagi pengawasan. Pemerintah Kecamatan Kandanghaur pun diminta intens mengawasi usaha tersebut hingga izinnya benar-benar di tempuh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Galangan Kapal Al ZaytunHeadlinePanji GumilangPemkab IndramayuPonpes Al-Zaytun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Badan Sensor Melarang Film ‘Barbie’ Diputar di di Punjab
Tulisan selanjutnya Pintu-Pintu Kebaikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?