Hidayatullah.com – Kabinet Saudi menyetujui pembentukan badan independen untuk mengawasi urusan Dua Masjid Suci pada hari Selasa, menamakannya Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor Anadolu Agency.
Badan tersebut akan bertanggung jawab untuk mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan para imam dan muadzin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan semua hal yang berkaitan dengan urusan agama, termasuk dakwah dan pendidikan Islam, ungkap Saudi Press Agency.
Kabinet Saudi juga memutuskan untuk mengubah Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci menjadi badan publik yang disebut Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Badan tersebut akan mandiri secara finansial, terkait dengan raja, dan melakukan tugas, layanan, operasi, pemeliharaan, dan pengembangan yang terkait dengan Dua Masjid Suci.
Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan memiliki dewan direksi yang ketua dan anggotanya akan ditunjuk dengan keputusan kerajaan.
Kabinet menugaskan badan-badan dan kementerian-kementerian untuk mempersiapkan pengaturan organisasi yang dihasilkan dari keputusan ini dan mengusulkan amandemen yang diperlukan untuk upacara, perintah dan keputusan dalam waktu 60 hari sejak tanggal keputusan.*