Hidayatullah.com—Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, di bawah kepemimpinan Kombes Hengki Haryadi, mengumumkan akan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mendampingi korban dalam kasus pelecehan yang melibatkan finalis Miss Universe 2023.
Hengki menyatakan bahwa korban masih dalam keadaan trauma, dan pihaknya berkoordinasi dengan KemenPPPA untuk segera mengungkap kasus ini. Sekarang menurut keterangan daripada pelapor sebagai lawyernya, masih dalam keadaan trauma. Kami koordinasi dengan Kementerian PPPA, dan sesegera mungkin kami akan ungkap kasus ini, ujar Hengki kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan belum mengetahui total korban yang melapor. Jadi ini kan berkembang ya, saya belum bisa jawab sekarang total (korbannya), apakah termasuk 30 semuanya itu korban, kami akan dalami.
Jadi akan berkembang. Ini baru laporan awal, baru lawyernya, korban belum kami periksa, keidentikan dari pada alat bukti kan harus kami cari, katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan akan melibatkan ahli dalam mengusut kasus foto bugil finalis Miss Universe 2023. Penyidik telah melakukan olah TKP, dan akan melakukan pendampingan psikologi serta melibatkan ahli digital forensik.
Hengki juga menyebutkan akan melakukan pengecekan CCTV hotel untuk mendalami kasus ini, meskipun CCTV menurut keterangan panitia atau pelapor dalam keadaan mati. Kami akan cek, ucap dia.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Apabila ini memenuhi delik atau pun perbuatan pidana tentu kami akan tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya, tegas Hengki.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para korban pelecehan. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebut pihaknya telah menerima kedatangan Melisa Anggraini selaku kuasa hukum dari keempat korban.
“Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban,” kata Maneger dilansir Antara Sabtu.
Sebelum ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini, apalagi pemerintah sudah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” ujar Sahroni kepada wartawan.*