Hidayatullah.com – Seorang konsumen melaporkan penjual sekaligus produsen ‘wine halal’ merk Nabidz ke Polda Metro Jaya buntut dicabutnya sertifikasi halal produk tersebut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Konsumen bernama Muhammad Adinurkiat mengaku dirinya merasa tertipu produk Nabidz setelah diketahui produk tersebut haram dan punya kadar alkohol.
“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/08/2023).
Dalam laporan yang tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor: P/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Adinurkiat mengaku telah membeli 12 botol melalui toko online dengan harga 250 ribu per botolnya.
Adinurkiat sempat menanyakan kehalalan produk Nabidz kepada penjual dan beberapa kali diyakinkan bahwa produk tersebut halal.
“Korban menanyakan mengenai sertifikasi halal tersebut kepada terlapor dan terlapor menjelaskan bahwa produk yang dipasarkan oleh terlapor sudah mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag dengan Nomor ID131110003706120523,” ujar Sumadi.
Dalam pelaporannya, Sumadi menyertakan sejumlah barang bukti seperti botol produk Nabidz kosong serta tangkapan layar chat antara pelapor dan terlapor.
“Klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram,” tegas Sumadi.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.*