Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Usulan Rekomendasi Munas-Konbes NU 2023: Penyebutan Kafir Kurang Tepat

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 September 2023 12:58 12:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 September 2023 11:03
Bagikan
Ulil Abshar Abdalla
Ulil Abshar Abdalla
Bagikan

Hidayatullah.com— Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2023 akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satu di antaranya soal penyebutan kafir yang dinilai kurang tepat.

Penyebutan kafir, lanjut Ulil, tidak tepat karena merujuk pada konsep negara-bangsa yang tidak ada lagi penyebutan kafir melainkan dipandang setara sebagai warga negara. Hal ini juga merujuk pada keputusan Munas-Konbes NU di Banjar, Jawa Barat.

Rumusan-rumusan terkait rekomendasi itu disampaikan Koordinator Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2023 Ulil Abshar Abdalla (Ulil), Ulil dalam agenda Pra-Munas dan Konbes NU 2023 di Hotel Acacia Jakarta, pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Rekomendasi Eksternal

Ulil mengatakan, rekomendasi yang bersifat eksternal ini akan dipublikasikan secara masif melalui media massa. Pada rekomendasi eksternal ini terdapat tiga poin penting yang menjadi rumusan.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Pertama, soal ke-NU-an serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, isu-isu domestik atau persoalan di dalam negeri. Ketiga, berkaitan dengan masalah-masalah global.

Terkait isu yang pertama, lanjut Ulil, merupakan konsep yang sengaja dibuat secara spesifik untuk memberikan panduan kepada warga NU menghadapi pemilihan umum (pemilu), baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

Berbagai rumusan untuk memutuskan rekomendasi mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara itu dibagi menjadi tiga hal. Pertama, NU akan senantiasa menggunakan politik tingkat tinggi yang dilandasi nilai-nilai dan bukan hasrat kepentingan sementara.

Kedua, hubungan antara ulama dengan umara yang persoalannya akan dibahas di Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah pada Munas Alim Ulama.  “(Rekomendasi terkait relasi ulama-umara) ini sifatnya menguatkan untuk komunikasi ke luar,” ucap Ulil.

Ketiga, kontekstualisasi tradisi. Dalam hal ini, kitab kuning yang diharapkan bisa lebih responsif terhadap masalah-masalah kekinian, misalnya soal konsep negara-bangsa yang tidak ada lagi penyebutan kafir melainkan dipandang setara sebagai warga negara. Hal ini merujuk pada keputusan Munas-Konbes NU di Banjar, Jawa Barat.

“Sebutan kafir kurang tepat lagi. Ini kaitan dengan kehidupan berpolitik,” jelas Ulil, salah satu ketua PBNU itu dikutip NU Online, Kamis (14/9/2023).

Kemudian, rekomendasi yang bersifat eksternal ini juga dirumuskan dengan melihat berbagai permasalahan nasional di dalam negeri. Ulil menyebutkan sejumlah isu yang menjadi landasan untuk memutuskan rekomendasi.

Salah satu yang disorot adalah soal perampasan tanah rakyat oleh negara yang tengah menjadi masalah di Rempang, Pulau Batam, Kepulauan Riau. Panduan untuk memutuskan rekomendasi terkait perampasan tanah rakyat ini adalah keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

“Kita sudah punya keputusan di Muktamar Lampung terkait perampasan tanah oleh negara atau korporasi. Putusan muktamar sebagai panduan untuk menyikapi masalah Rempang dan serupa, yaitu perampasan tanah warga atau korporasi untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat,” jelas Ulil.

Permasalahan dalam negeri yang berskala nasional lainnya adalah tentang polarisasi masyarakat dalam penggunaan media sosial, dan pengelolaan lingkungan atau yang terkait sumber daya alam.

Berikutnya, rekomendasi akan diputuskan dalam forum Munas-Konbes NU 2023 untuk menanggapi masalah-masalah global. Salah satu rekomendasi yang akan diputuskan adalah pentingnya menjadikan agama sebagai sumber solusi untuk masalah-masalah global.

Rekomendasi Internal

Ulil menekankan bahwa rekomendasi yang bersifat internal ini hanya akan dikomunikasikan ke dalam atau untuk kepentingan organisasi. Terdapat tiga poin yang menjadi rumusan dalam memutuskan rekomendasi internal ini.

Pertama, soal rangkap jabatan. Terkait hal ini ada usulan untuk dilakukan penyempurnaan aturan-aturannya. Kedua, reformasi dan dinamisasi lembaga-lembaga NU agar kompak dan sinergi.

Ketiga, rekomendasi akan diputuskan untuk mendorong terbentuknya struktur pengurus ranting berbasis komunitas, terutama di perkotaan.   “Mengembangkan basis-basis NU di akar rumput. Struktur kepengurusan mengikuti teritorial itu mungkin harus disempurnakan karena ada kebutuhan mendirikan kepengurusan, misalnya di tingkat apartemen dan perumahan,” tutur Ulil.

Namun, Ulil mengungkapkan bahwa rumusan yang dikemukakan itu adalah konsep sementara. Ia masih menunggu persetujuan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“Ini konsep sementara, menunggu persetujuan ketum mengingat pentingnya komisi,” ucapnya.

Untuk diketahui, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) ini akan berlangsung pada 18-20 September 2023 di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur.*

Yuk gabung Gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar bersama media Hidayatullah melalui https://dakwah.media/

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineistilah kafirkafirKonbesMunas Alim UlamaNahdlatul UlamaNUrekomendasi Munas Alim UlamaUlil Abshar Abdalla
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fans Sepak Bola China Timnya Kalah dari Suriah, Fans China Minta Refund Tiket
Tulisan selanjutnya Pemerintah Ajak Institusi Pendidikan untuk Tanamkan Nilai Agama dan Nasionalisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?