Hidayatullah.com – Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi divonis 14 tahun penjara dalam kasus penjualan hadiah-hadiah negara secara ilegal, lapor media setempat.
Surat kabar Dawn pada Rabu (31/01/2024) mengabarkan vonis pengadilan anti-korupsi tersebut dijatuhkan pada hari Rabu, sehari setelah Khan divonis hukuman penjara 10 tahun dalam kasus lain di mana ia dinyatakan bersalah atas tuduhan membuka rahasia negara, dan seminggu sebelum pemilihan umum.
Khan juga dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada bulan Agustus oleh pengadilan lain karena menjual hadiah senilai lebih dari 140 juta rupee (501.000 dolar AS) yang menjadi milik negara dan diterima selama masa jabatannya sebagai perdana menteri pada tahun 2018-2022.
Hukuman tersebut kemudian ditangguhkan tetapi Khan tetap berada di balik jeruji besi karena sejumlah kasus lainnya. Imran Khan mengatakan bahwa dia membeli barang-barang tersebut secara legal.
Para pejabat pemerintah menuduh para ajudan Khan menjual hadiah-hadiah tersebut di Dubai.*