Hidayatullah.com—Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), kembali mengagalkan penyelundupan daging babi tanpa sertifikat karantina sebanyak 250 kilogram, di akhir pekan lalu.
Kepala satuan pelayanan pelabuhan laut Bitung, Zusane Katuuk menyebut, daging babi ilegal tersebut akan diberangkatkan dari pelabuhan ASDP Ferry Bitung menuju Ternate, Maluku Utara melalui kapal motor (KM) Dalente Woba. Menurut Katuuk, modus penyelundupan ini adalah dengan menyembunyikan daging-daging babi beku dibalik sayur-sayuran untuk mengelabui pejabat karantina.
“Saat pengawasan rutin keberangkatan kapal di pelabuhan ASDP Ferry Bitung, tim kami mencurigai adanya 10 box sterofoam yang dilaporkan berisi brokoli. Setelah diperiksa ternyata semua box tersebut berisi daging babi dalam kemasan plastik dengan kuantitas yang berbeda-beda,” tukas Katuuk dikutip laman manadopost.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) mengapresiasi pejabat karantina satpel bitung atas kerjanya yang optimal. Wayan sangat menyayangkan adanya upaya penyelundupan tersebut karena daging-daging tadi dikhawatirkan mengandung hama penyakit hewan.
“Daging babi yang dibawa antar area harus melalui tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium dan administrasi. Ini dilakukan untuk menjamin daging tersebut telah aman, dan dinyatakan bebas penyakit. Jika belum dilaporkan dan tidak memiliki sertifikat karantina, kami khawatir akan ada ancaman penyakit yang menyebar,” jelasnya.*