Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kekerasan di Pesantren Masih Terjadi, Pemerintah Didesak Keluarkan Kebijakan

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Februari 2024 22:32 10:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Februari 2024 22:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dinilai masih terus terjadi, termasuk kasus baru yang menyebabkan hilangnya nyawa Bintang Bilqis Maulana santri PP Al Hanifiyah di Kediri, Jawa Timur akibat dianiaya seniornya.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan peristiwa ini menjadi hal yang memprihatinkan. Untuk itu pihak terkait harus segera menangani secara serius.

“Data KPAI menunjukkan, kasus kekerasan anak terus meningkat, lebih dari 2.500 kasus dilaporkan pada tahun 2023. Sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan,” kata Aris dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (29/2/2024).

Survei nasional mengungkapkan satu dari tiga anak rentan menjadi korban kekerasan. Baik secara fisik, psikis, hingga seksual.

“Oleh karena itu, perlu respon dari semua pihak secara serius dan komprehensif mulai dari Kementerian Agama serta pihak lainnya. Misalkan pemerintahan daerah yang menjadi bagian yang harus menjadi pembinaan di satuan pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Selain itu, peran media sosial juga dianggap penting. Di sana masyarakat bisa berbagi informasi tentang kekerasan yang dialami oleh anak itu sendiri.

Kebijakan Pemerintah

Sementara itu, Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi menjelaskan aksi kekerasan dan perundungan di lingkungan pondok pesantren harus disikapi serius oleh seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder.

“Kalau untuk tindak kekerasan itu tidak hanya di pesantren ya tapi di lembaga pendidikan formal juga pasti ada. Karena memang di situ tempat kerumunan siswa atau santri yang jumlahnya tentu sangat banyak,” kata Direktur Eksekutif Puskapdik, Satibi Satori kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Satibi mengatakan langkah pencegahan harus dikedepankan melalui instrumen edukasi di lingkungan pondok pesantren.

Tak hanya itu, ia berujar peran pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus pro aktif melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

 “Pertama penegakan hukum kepada pelaku secara adil dan transparan. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ketiga, pemerintah juga harus pro aktif mendata pesantren di Indonesia,” kata Satibi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kebijakan pemerintahkekerasan seksualPendidikanPondok Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bupati Prihatin, Cianjur Kota Santri Tercoreng Fenomena Penyimpangan Seksual LGBT
Tulisan selanjutnya Belanda Habiskan Hampir €200 Juta untuk Menangani Kasus Penembakan Malaysia Airlines MH17

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?