Hidayatullah.com— McDonald’s Malaysia akan mencabut gugatan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap Sanksi Boikot dan Divestasi (BDS) Malaysia menyusul hasil positif dari mediasi dan klarifikasi yang dilakukan gerakan tersebut.
Managing Director dan Local Operations Partner McDonald’s Malaysia, Datuk Azmir Jaafar mengatakan, gugatan tersebut diajukan lebih awal sebagai langkah untuk memastikan semua pihak memahami dengan jelas posisi McDonald’s Malaysia dalam konflik yang terjadi di Timur Tengah saat ini.
“Dengan hasil mediasi yang positif dan penjelasan BDS dalam pernyataan terbarunya, bahwa tindakan operator McDonald’s di ‘Israel’ sama sekali tidak ada hubungannya dengan McDonald’s Malaysia, kami akan mencabut gugatan pencemaran nama baik tersebut,” katanya dikutip Sinar Harian.
“Kami tetap teguh pada pendirian kami untuk tidak mendukung dan tidak terlibat dalam konflik atau perang apa pun,” ujarnya dalam pernyataan hari ini.
Azmir mengatakan pihaknya sangat bersimpati terhadap penderitaan masyarakat tak berdosa di tengah konflik yang berkecamuk di Gaza.
Ia mengutuk segala bentuk kekerasan dan berdoa agar perang segera berakhir dan perdamaian terus terjalin.
“McDonald’s Malaysia terus memberikan dukungan kepada warga Palestina yang terkena dampak melalui kontribusi kami pada Dana Kemanusiaan Palestina dan berbagai inisiatif penggalangan dana oleh karyawan kami untuk terus mendukung misi bantuan di Gaza.
“Kami berharap keputusan yang diambil hari ini dapat membuat semua pihak bergandengan tangan dan fokus mencari solusi untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.
Azmir juga mengatakan bahwa dirinya bangga menjadi bagian dari komunitas di Malaysia setelah beroperasi selama lebih dari empat dekade di Malaysia dan sebagai bisnis yang 100 persen dimiliki oleh Muslim.
Ia mengatakan pihaknya juga akan tetap berkomitmen untuk bersikap transparan, menjalankan bisnis yang beretika, dan menjalankan tanggung jawab sosial terhadap seluruh warga Malaysia.
Pada bulan Desember tahun lalu, media memberitakan bahwa McDonald’s Malaysia mengajukan gugatan perdata terhadap BDS Malaysia.
Sebelum ini, pemilik waralaba McDonald’s di Malaysia, Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR) menuntut kerugian total pendapatan sebesar RM3 juta, kompensasi bagi pekerja yang dipecat (RM1,5 juta) dan bahan habis masa berlaku (RM1,5 juta).
Dalam pernyataan klaimnya, GAR mengatakan perusahaannya 100 persen dimiliki oleh umat Islam dan 55 persen pelanggannya beragama Islam.
Sebagai informasi, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara secara damai, tanpa melalui proses persidangan secara penuh dengan mediator yang terdiri dari hakim dan pejabat pengadilan yang berpengalaman.*