Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria dan Perempuan Muslim Dilecehkan Peserta Festival Holi di India

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Maret 2024 14:05 2:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Maret 2024 14:01
Bagikan
Tangkapan layar menunjukkan peserta festival Holi India melecehkan seorang pria dan dua wanita Muslim
Bagikan

Hidayatullah.com—Polisi di Bijnor, Uttar Pradesh menangkap satu orang dewasa dan tiga anak di bawah umur setelah video yang menunjukkan bagaimana orang yang bersuka ria di festival Holi melecehkan seorang pria dan dua wanita Muslim viral di media sosial.

NDTV melaporkan bahwa video tersebut menunjukkan seorang pria dan dua wanita mengendarai sepeda motor dikepung dan diganggu oleh sekelompok pemuda.

Dalam video yang viral, dua muslimah tersebut terlihat adu mulut dengan orang-orang yang bersuka ria saat sepeda motor mereka dihentikan. Dalam aksi pertama, pria yang mengendarai motor diolesi warna-warni.

The video from Bijnor shows a group of men forcefully applying Holi colours to a Muslim man and two women while harassing them amid religious chants. This is what happens when a chief minister openly flaunts his bigotry towards minorities. pic.twitter.com/qZOJsJN0J0

— Ismat Ara (@IsmatAraa) March 24, 2024

Selanjutnya, pengganggu menyiramkan seember air pada kedua perempuan berhijab. Meski wanita tersebut protes, pelecehan terus berlanjut.

Para peserta festival bersuka ria menyanyikan seperti Har Har Mahadev, Jai Shri Ram (Hidup Dewa Rama) dan Holi hai.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Video dari Bijnor memperlihatkan sekelompok pria dengan paksa menerapkan warna Holi kepada seorang pria Muslim dan dua wanita sambil melecehkan mereka di tengah nyanyian keagamaan. Inilah yang terjadi ketika seorang menteri utama secara terbuka memamerkan kefanatikannya terhadap kelompok minoritas (muslim, red),” tulis @IsmatAraa di akun X.

Dan saat perempuan tersebut menolak dan melakukan protes, terdengar suara yang mengatakan “Ini tradisi 70 tahun”.

Musibah yang dialami para korban berakhir ketika orang-orang yang bersuka ria mulai melepaskan mereka sambil meneriakkan slogan-slogan keagamaan Hindu.

Segera setelah video tersebut menjadi viral, kepala polisi Bijnor Neeraj Kumar Jadaun meminta polisi setempat untuk mengambil tindakan. Investigasi menemukan, kejadian itu terjadi di kawasan Polsek Dhampur.

Dalam pesan video yang diposting di platform X oleh polisi Bijnor, perwira senior Neeraj Jadaun mengatakan masyarakat tidak boleh mengganggu siapa pun selama Holi.

“Holi adalah festival yang membawa keberuntungan. Jangan melecehkan siapa pun, jangan memberi warna pada orang secara paksa. Tindakan hukum akan diambil terhadap orang yang kedapatan melanggar,” kata Polisi Bijnor Neeraj Jadaun dalam pesan video yang dikeluarkan sehubungan dengan video viral tersebut.

Menurut polisi, kejadian itu terjadi pada Rabu, 20 Maret, di kawasan Dhampur, Kota. Pria pengendara sepeda itu hendak mengunjungi dokter bersama istri dan ibunya untuk mendapatkan obat ketika orang-orang yang bersuka ria Holi mengepung mereka.

Terdakwa yang ditangkap diidentifikasi sebagai Anirudh, warga daerah Dhampur. Polisi sedang mencari orang lain yang terlihat dalam video tersebut.

Polisi menyatakan dalam catatan pers bahwa kasus tersebut didaftarkan berdasarkan Pasal 147, 341, 323, 504, 509, dan 354 KUHP India.

Holi festival adalah perayaan yang juga  dikenal sebagai “festival cinta”, di mana orang-orang bersatu untuk melupakan semua kebencian dan berbagai jenis perasaan buruk terhadap satu sama lain.

Festivak ini diselenggarakan setiap tahunnya oleh masyarakat India. Dalam perayaan itu, mereka turun ke jalan dan menghiasinya dengan bubuk berwarna merah, hijau, biru, kuning.

Tampak wajah, rambut, dan pakaian orang-orang yang bersukacita pada hari istimewa itu berwarna-warni. Festival Holi juga menandai awal musim semi yang memaknai kisah cinta Dewa Hindu Krishna dengan pendampingnya Radha.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:festival HoliHeadlineHinduislamofobiamuslim IndiaUttar Pradesh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Kalimah Syahadat
Tulisan selanjutnya Pelaku Penembakan Gedung Konser Lari ke Arah Ukraina karena Perbatasan Belarusia Ditutup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?