Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 April 2024 14:10 2:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 April 2024 14:25
Bagikan
Siswa madrasah di Uttar Pradesh, India
Bagikan

Hidayatullah.com—Keputusan pengadilan di Uttar Pradesh (UP) yang memerintahkan penutupan ribuan sekolah agama atau madrasah di negara bagian terpadat di India mendapat protes para pendidik dan guru-guru Muslim.

Pengadilan Tinggi Allahabad dalam keputusannya pada tanggal 22 Maret membatalkan Undang-Undang Pendidikan Madrasah Uttar Pradesh tahun 2004 dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar prinsip sekularisme dalam Konstitusi India.

Hal ini diikuti dengan perintah agar semua siswa sekolah Muslim di Uttar Pradesh dipindahkan ke sekolah ‘biasa’.

Para pemimpin partai nasionalis Hindu yang berkuasa, Partai Bharatiya Janata (BJP) mengklaim keputusan tersebut akan menguntungkan komunitas Muslim dengan memberikan kesempatan kepada siswa dari komunitas tersebut untuk belajar di sekolah umum modern.

Para pemimpin Muslim mengatakan keputusan tersebut mengabaikan reformasi bertahun-tahun yang memodernisasi madrasah di India dengan diperkenalkannya silabus yang disetujui secara nasional.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Di antaranya termasuk mata pelajaran seperti fisika, kimia, matematika, pemrograman komputer dan ilmu sosial.

“Perintah pengadilan melanggar Pasal 29 dan 30 Konstitusi India yang menjamin hak agama minoritas untuk mendirikan dan menjalankan lembaga pendidikan pilihan mereka,” kata mantan Ketua Komisi Minoritas Delhi, Zafarul-Islam Khan dikutip VOA.

“Umat Islam dengan sepenuh hati menyambut madrasah modern, dan kita telah melihat siswa yang berpendidikan madrasah menjadi pegawai negeri, ilmuwan, dokter, insinyur, dan profesional modern lainnya.

Namun pihak berwenang menutup seluruh madrasah yang bertentangan dengan keinginan dan kepentingan umat Islam, ujarnya.

Perintah pengadilan tersebut berdampak langsung pada sekitar 16.500 madrasah yang diakui oleh Dewan Pendidikan Madrasah UP yang melibatkan 1,95 juta siswa dan 100.000 guru, termasuk sejumlah siswa non-Muslim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BJPHeadlineHindumadrasah IndiaPartai Bharatiya JanataUttar Pradesh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Apakah Sah Memberikan Zakat Tanpa Melafalkan Ijab Kabul?
Tulisan selanjutnya Zainut Tauhid Sa’adi: Jemaah Aolia Aliran Menyimpang dan Menyelisihi Pendapat  Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?