Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Memperkosa Pria Jepang Kena Hukuman Cambuk dan Penjara 17 Tahun di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juli 2024 18:38 6:38 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juli 2024 18:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara belasan tahun atas seorang pria Jepang yang melakukan pemerkosaan “brutal dan keji” terhadap seorang mahasiswi pada tahun 2019.

Ikko Kita, pria 38 tahun yang bekerja sebagai penata rambut, akan menjadi warga Jepang pertama yang dicambuk di negara kota itu, kata Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC News Rabu (3/7/2024).

Dia akan dicambuk 20 kali dan dipenjara selama 17 tahun enam bulan.

Meskipun kontroversial, hukuman cambuk kerap dijatuhkan pelaku tindak kriminal seperti vandalisme, perampokan dan perdagangan narkoba.

Menurut dokumen pengadilan, Kita bertemu dengan wanita tersebut di Clarke Quay, sebuah kawasan hiburan malam yang populer di Singapura, pada Desember 2019.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Wanita itu, yang kala itu berusia 20 tahun, tidak mengenal Kita sebelumnya. Dia dalam keadaan mabuk berat ketika Kita membawa wanita itu ke tempat tinggalnya dan kemudian memperkosanya.

Tidak hanya itu, Kita juga merekam tindakan bejatnya tersebut dengan ponselnya dan kemudian mengirimkan videonya ke seorang teman.

Korban berhasil pergi dari apartemen Kita setelah itu dan kemudian melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke pihak kepolisian pada hari itu.

Kita ditangkap pada hari yang sama dan sejak itu mendekam di dalam sel tahanan kepolisian.

Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.

Hakim Aedit Abdullah menyebutkan serangan seksual yang dilakukan Kita “brutal dan keji”, dan menambahkan bahwa kala itu korban sedang dalam keadaan “rentan, mabuk berat, serta tidak  dapat mengurus dirinya sendiri”.

Hakim menampik pembelaan pihak terdakwa yang berdalih bahwa kala itu korban sebelumnya memberikan sinyal bersedia melakukan hubungan seks suka sama suka.

Hukuman cambuk di Singapura, menurut kelompok peduli hak asasi manusia Transformative Justice Collective, dilakukan dengan tongkat rotan berukuran panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter tidak lebih dari 1,27 cm. Pukulan biasanya dikenai di bagian belakang paha.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jepangsingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Tahan 21 Ribu Warga Palestina, Sampai Penjara Over Kapasitas
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Rampas Tanah Palestina Seluas 12 Km Persegi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?